Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POJK 17/2024 Terbit, Kegiatan Usaha Bulion Emas Resmi Diatur OJK

Bulion adalah kegiatan usaha terkait emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, penitipan emas, atau kegiatan lainnya oleh lembaga jasa keuangan.
Emas batangan di stan Advantage Gold di National Harbor, Maryland, Amerika Serikat. / Bloomberg-Al Drago
Emas batangan di stan Advantage Gold di National Harbor, Maryland, Amerika Serikat. / Bloomberg-Al Drago

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

POJK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap penerbitan POJK tersebut mendorong LJK agar dapat menjembatani supply dan demand terhadap kebutuhan emas. 

"Termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat," tulis Agusman dalam keterangan resminya, Kamis (14/11/2024) malam. 

POJK tersebut memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Aturan tersebur mencakup kegiatan usaha bulion, persyaratan LJK, penyelenggara kegiatan usaha bulion, mekanisme perizinan kegiatan usaha bulion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, diatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan. 

Dalam POJK juga diatur persyaratan permodalan, di mana penyelenggara kegiatan usaha bulion harus memenuhi beberapa syarat. Pertama bagi bank umum harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun. Kedua, bagi unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional, sang induk usaha harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun. 

Ketiga, bagi LJK selain bank umum konvensional, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah dari bank umum konvensional harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp14 triliun. 

Bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion yang hanya melakukan kegiatan penitipan emas dikecualikan dari kewajiban modal inti atau ekuitas sebesar Rp14 triliun. Namun mereka harus memenuhi ketentuan modal inti atau ekuitas sesuai dengan ketentuan modal inti atau ekuitas yang berlaku bagi LJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper