Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan hapus buku dan hapus kredit usaha UMKM sektor pertanian di bank pelat merah.
Erick menuturkan beleid itu dibutuhkan agar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memiliki dasar hukum dalam mendukung program pemerintah, sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan alias UU P2SK.
"Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat. Rancangan peraturan pemerintah [RPP] terkait hal ini sedang disusun," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Menurutnya, dengan penghapusan kredit macet bagi petani dan pelaku UMKM pertanian, Kementerian BUMN berkomitmen penuh mendukung program-program yang diusung Presiden Prabowo Subianto khususnya terkait swasembada pangan.
Hingga saat ini, kredit macet segmen UMKM di bank-bank pelat merah mencapai Rp8,7 triliun. Erick menuturkan ada beberapa hal yang perlu dirinci dalam implementasi kebijakan tersebut, salah satunya soal perbedaan jangka waktu kredit macet UMKM yang harus dipulihkan.
"Usulannya, apakah 2 tahun, 5 tahun atau 10 tahun. Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record 5 tahun kalau bisa bukan 2 tahun karena terlalu cepat," ucapnya.
Baca Juga
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menuturkan bahwa pihaknya dilibatkan oleh pemerintah untuk membahas regulasi ini. Kendati demikian, dia meminta masyarakat bersabar untuk melihat kategori apa saja yang diberikan hapus tagih.
Menurut Dian, aturan ini akan menyasar BUMN baik perbankan dan non-bank. Namun, untuk mendapatkan pemutihan itu, hanya kriteria tertentu yang telah diupayakan maksimal penagihannya.
“Debitur hapus tagih diatur memiliki kriteria tertentu sehingga tidak seluruh kredit yang telah dihapus buku bank akan dihapus tagih,” ujar Dian.
Kriteria awal yakni yang telah dihapusbukukan dari neraca bank. Pencadangannya juga sudah 100% terbentuk. Demikian juga dengan perlindungan bagi para direksi yang menyetujui penghapusan. Tidak dapat dijerat sebagai orang yang merugikan negara.
Pada saar yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut target utama regulasi ini adalah pemutihan kredit nelayan dan petani di bank-bank umum milik negara.
”Sedang disusun payung hukum yang tepat, antara lain mencakup aspek kriteria nominal dan jangka waktu, serta asesmen cakupan data yang akan menjadi target dari kebijakan,” kata Mahendra.