Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Indofarma (INAF) Dukung Penuh Proses Hukum

Indofarma (INAF) mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung terhadap mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk. berinisial AP atas dugaan korupsi.
indofarma, inaf
indofarma, inaf

Bisnis.com, JAKARTA – PT Indofarma Tbk. (INAF) mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terhadap mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk. berinisial AP dan dua tersangka lainnya.

Seperti diberitakan Bisnis, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka termasuk mantan Dirut PT Indofarma Tbk. (INAF) berinsial AP dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan 2020-2023.

Asisten pidana khusus (Aspidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-76/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

AP selaku Direktur Utama Indofarma periode 2020—2023 diduga telah memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan membuat piutang dan uang muka produk alat kesehatan fiktif.

Selain AP, Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 berinisial GSR dan Head of Finance PT IGM tahun 2019-2021 berinisial CSY turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara di PT Indofarma Tbk. sebesar Rp 371 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Manejemen Indofarma memaparkan kasus ini terungkap melalui audit investigasi BPK RI, yang merupakan bagian dari program ‘bersih-bersih’ BUMN yang diinisiasi oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Program ini bertujuan untuk memperkuat kinerja dan tata kelola BUMN, dengan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan korupsi yang merugikan negara.

“Perseroan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perseroan berkomitmen menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menghadapi kasus ini,” tegas Direktur Utama Indofarma Yeliandriani dalam keterangan resmi, Sabtu (21/9/2024).

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa proses hukum yang melibatkan mantan Direktur Utama dan dua pejabat lainnya tidak akan mengganggu operasional Perseroan. 

Menurutnya, Indofarma tetap berfokus pada rencana penyehatan dan penyelamatan perusahaan, termasuk restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis untuk memperkuat fondasi perusahaan.

Indofarma, lanjut Yeliandriani, menegaskan komitmen untuk mendukung Kementerian BUMN dalam menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan bebas korupsi. 

“Menteri BUMN, Pak Erick Thohir, telah menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara. PT Indofarma Tbk. akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN,” ungkapnya Yeliandriani.

Dia menambahkan kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya membersihkan BUMN dari praktik korupsi, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah untuk memastikan BUMN berfungsi sebagai pilar ekonomi yang bersih dan transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper