Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham BREN Prajogo Pangestu Keluar Papan Pemantauan Khusus (PPK FCA) Besok (21/6)

Bursa umumkan pecabutan saham BREN milik Prajogo Pangestu dari papan pemantauan khusus (PPK FCA) mulai perdagangan besok, Jumat (21/6/2024).
Bursa umumkan pecabutan saham BREN milik Prajogo Pangestu dari papan pemantauan khusus (PPK FCA) mulai perdagangan besok, Jumat (21/6/2024).
Bursa umumkan pecabutan saham BREN milik Prajogo Pangestu dari papan pemantauan khusus (PPK FCA) mulai perdagangan besok, Jumat (21/6/2024).

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pecabutan saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) milik Prajogo Pangestu dari papan pemantauan khusus dengan mekanisme Full Call Auction (FCA) mulai perdagangan besok, Jumat (21/6/2024).

Pencabutatan dari papan pemantauan khusus tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman Bursa No.Peng-CK-00022/BEI.PLP/06-2024.

"Dengan ini Bursa mengumumkan pencabutan efek bersifat ekuitas dari pemantauan khusus, perubahan ini mulai efektif pada tanggal 21 Juni 2024," papar pengumuman Bursa, Kamis (20/6/2024).

Selain BREN, Bursa juga mencabut 5 emiten lainnya dari papan pemantauan khusus, yaitu PT Haloni Jane Tbk. (HALO), PT Ladang Baja Murni Tbk. (LABA), PT Maxindo Karya Anugerah Tbk. (MAXI), PT Organon Pharma Indonesia Tbk. (SCPI) dan Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk. (SRAJ).

Dengan keputusan tersebut, mulai perdagangan besok (21/6) saham BREN akan kembali diperdagangkan pada papan pencatatan utama.

Sebelumnya, BREN masuk ke dalam papan pemantauan khusus setelah saham milik Prajogo Pangestu tersebut terkena suspensi atau penghentian perdagangan sementara BEI. Dalam pengumumannya, Bursa menetapkan saham BREN masuk ke papan pemantauan khusus, yang akan efektif pada tanggal 29 Mei 2024.

BEI pun menjelaskan beberapa kriteria saham yang masuk ke dalam papan ini. Salah satu hal yang menyebabkan saham BREN masuk ke pemantauan khusus adalah penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa (Kriteria 10) yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Direktur pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manulang mengatakan saham BREN yang telah disuspensi selama dua hari memiliki potensi untuk masuk ke papan pemantauan khusus selama satu bulan.

Kristian menjelaskan tindakan pengawasan unusual market activity (UMA) lebih dulu dilaksanakan BEI sebelum suspensi cooling down dan suspensi sampai pengumuman lebih lanjut.

"Apabila tindakan pengawasan suspensi sampai pengumuman lebih lanjut dibuka atas saham tertentu, maka saham tersebut akan masuk ke papan pemantauan khusus selama satu bulan," kata Kristian, Selasa (28/5/2024).

Sebelum pengumuman tersebut, BEI tercatat membuka suspensi saham BREN mulai sesi I tanggal 29 Mei 2024. Sementara itu, hingga Selasa ini (28/5/2024), saham BREN terhitung telah dua hari bursa terkena suspensi.

Seperti yang diketahui, Bursa melakukan suspensi perdagangan saham BREN pada 27 Mei 2024. Suspensi ini dilakukan karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham BREN.

Saham BREN saat ini berada di level Rp8.450 per saham. Secara year to date, saham BREN telah naik 13,04%. Saham BREN juga termasuk saham dengan kapitalisasi pasar terbesar di BEI, yakni sebesar Rp1.130,49 triliun.

11 Kriteria Saham Masuk Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction (FCA):

  1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00;
  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
  4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa;
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir;
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float);
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
  8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian;
  9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan;
  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

__________

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper