Bisnis.com, JAKARTA — Manajer investasi Grup BUMN, PT Bahana TCW Investment Management membeberkan strategi dalam mengelola dana tabungan perumahan rakyat (Tapera), atau yang dikenal sebagai Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT).
Direktur Bahana TCW Danica Adhitama mengatakan, dalam melakukan pengelolaan investasi, perusahaan berkomitmen kuat untuk mengutamakan tata kelola atau good corporate governance. Hal itu juga meliputi transparansi dana kelolaan terhadap nasabah.
"Hingga saat ini realisasi pengelolaan dana Tapera cukup baik. Mandat telah kami terima dari BP Tapera sejak 2021, sejauh ini belum ada penambahan dana kelolaan dari BP Tapera," ujar Danica kepada Bisnis, Rabu (29/5/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, Bahana TCW melakukan pengelolaan dana Tapera dengan mengacu pada kerja sama KIK (Kontrak Investasi Kolektif) yang telah disepakati sebelumnya, dan peraturan BP Tapera.
Menurutnya, sejauh ini kinerja pengelolaan dana memperlihatkan kinerja yang baik sesuai tujuan investasi, bahkan berhasil membukukan kinerja di atas tolok ukur yang telah disepakati. Sayangnya dia belum dapat merincikan berapa return KPDT yang dikelola perusahaan.
"Kami optimistis, berbekal proses investasi yang memadai disertai penerapan manajemen risiko, kinerja dana Tapera dapat memberikan imbal hasil yang optimal," katanya.
Baca Juga
Kendati demikian, sebagaimana investasi pada instrumen lainnya, terdapat risiko-risiko investasi yang mungkin terjadi dalam pengelolaan dana Tapera. Terkait risiko tersebut, Bahana TCW juga telah menyampaikan kepada BP Tapera.
Adapun, terkait strategi mencetak return positif, pengelolaan dana Tapera yang dilakukan Bahana TCW adalah dengan meracik portofolio berbasis Pendapatan Tetap dan Pasar Uang. Perusahaan juga memastikan terkait transparansi dana kelolaan nasabah Tapera.
"Sebagaimana produk-produk investasi kami yang lain, demi pengelolaan yang baik dan memenuhi prinsip keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku, Bahana TCW selalu menerbitkan Fund Fact Sheet [FFS] setiap bulannya terkait produk dan kebijakan investasi," jelasnya.
Sebagai informasi, mengacu laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana kelolaan atau asset under management (AUM) Bahana TCW per April 2024 mencapai Rp43,32 triliun dengan unit penyertaan sebanyak 28,64 miliar unit.
BP Tapera telah bekerja sama dengan 7 MI. Di antaranya PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Schroder Investment Management Indonesia. Ketujuh MI ini menguasai sekitar 70% pasar reksa dana domestik.
Perlu diketahui, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020, BP Tapera menunjuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak BP Tapera beroperasi dan Manajer lnvestasi dapat ditunjuk lebih dari 1 MI.
Berdasarkan ketentuan tersebut, simpanan peserta Tapera berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, swasta, serta pekerja mandiri.
Iuran Tapera akan mulai ditarik dari pekerja pada 2027 mendatang, dengan besaran potongan 3% dari gaji per bulan. Perinciannya, sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan porsi pekerja mencapai 2,5%.