Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah manajer investasi tengah mengkaji peluang untuk memperluas cakupan bisnis ke produk investasi berbasis kolektif dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 137 Ayat 3 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), manajer investasi atau manajer investasi syariah sudah diperbolehkan untuk mendirikan DPLK.
Sedangkan pada aturan sebelumnya yakni UU Nomor 11 Tahun 1992, hanya bank dan perusahaan asuransi jiwa yang diperbolehkan mendirikan DPLK.
Group Head Operations Syailendra Capital Agustinus Chandra mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian dan pendalaman terkait dengan pendirian lini bisnis DPLK.
"DPLK merupakan salah satu proyek strategis kami, dan kami akan ikut berpartisipasi untuk layanan DPLK ini, namun kami masih menunggu peraturan OJK yang mengatur terkait hal ini," ujar Agustinus kepada Bisnis, Rabu, (6/12/2023).
Adapun, dengan dibolehkannya manajer investasi mendirikan DPLK sesuai UU P2SK, maka menurutnya akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan dana kelolaan atau asset under management (AUM) perusahaan.
Baca Juga
"Hal ini akan memberikan dampak yang sangat positif bagi kami, seperti stabilitas AUM suatu reksa dana DPLK karena menggunakan Program Pensiun Iuran Pasti [PPIP]," tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, hasil investasi DPLK tidak dikenakan pajak, sehingga akan memberikan manfaat yang sangat baik kepada peserta yang ikut program tersebut.
Dia menyampaikan, Syailendra Capital berharap dengan hadirnya peraturan ini akan lebih memberikan pengembangan dan penguatan sektor keuangan Tanah Air.
Setali tiga uang, CEO Pinnacle Persada Investama Guntur Putra mengatakan pihaknya melihat peluang yang signifikan untuk memperluas cakupan bisnis ke produk investasi berbentuk kolektif dan DPLK.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan instrumen investasi yang beragam, sehingga Pinnacle Persada berkomitmen untuk menyediakan solusi investasi yang komprehensif dan berorientasi pada kebutuhan investor.
"Saat ini, kami telah melakukan studi juga untuk potensi pengembangan lini khusus DPLK sesuai dengan ketentuan UU P2SK. Kami akan terus memantau perkembangan regulasi dan melibatkan pemangku kepentingan untuk memastikan kepatuhan dan kualitas layanan yang terbaik," ujar Guntur.
Perluasan cakupan bisnis ke lini DPLK juga diproyeksikan dapat meningkatkan jumlah investor dan dana kelolaan reksa dana. Dia bilang, guna menarik minat investor reksa dana, pihaknya gencar melakukan upaya edukasi kepada investor dan penerapan strategi pemasaran yang efektif.
Berkaca pada situasi saat ini, Guntur mengatakan pihaknya cukup optimis dapat mencapai pertumbuhan yang positif seiring dengan pemulihan ekonomi dan peningkatan minat investor di sektor keuangan. Alhasil, kinerja aset dasar reksa dana pada 2024 juga diprediksi moncer.
"Terkait kinerja underlying asset relatif cukup stabil tergantung dari kelas aset masing-masing. Diharapkan baik di saham dan obligasi akan lebih baik lagi di 2024. Secara keseluruhan kami cukup bullish di pendapatan tetap dan saham untuk di kuartal I/2024," pungkas Guntur.
Adapun mengacu data OJK, dana kelolaan reksa dana industri secara kumulatif tercatat sebesar Rp498,17 triliun, dengan unit penyertaan sebanyak 382,26 miliar unit pada Oktober 2023. Kendati demikian, capaian tersebut turun 2,26% secara month-to-month (mtm) dibandingkan NAB pada September 2023 yang sebesar Rp509,73 triliun.
Secara tahunan, AUM industri juga mengalami penurunan 4,55% year-on-year (yoy) dibandingkan pada Oktober 2022 sebesar Rp521,96 triliun.