Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan telah menjatuhkan sejumlah sanksi kepada beberapa pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal, termasuk kepada dua manajer investasi (MI) yang didenda miliaran rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pada Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua MI yaitu PT Asia Raya Kapital dan PT Pan Arcadia Capital berupa denda dengan total sebesar Rp3,07 miliar, serta perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaannya, baik reksa dana dan KPD.
"Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada pengurus, pemegang saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti menyebabkan manajer investasi tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundangundangan di sektor pasar modal," kata Inarno dalam RDK OJK bulanan, Selasa, (5/9/2023).
Secara rinci, OJK menjatuhkan denda kepada PT Asia Raya Kapital sebesar Rp1,57 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan produk reksa dananya. Apabila dalam jangka waktu 6 bulan perusahaan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Pasalnya, PT Asia Raya Kapital terbukti melanggar beberapa Peraturan OJK (POJK) dalam hal pengelolaan reksa dana, dan juga melakukan kerja sama tanpa ada perjanjian tertulis dengan Benny Tjokro, narapidana korupsi kasus Asabri dan Jiwasraya.
Lebih lanjut, OJK juga menjatuhkan denda terhadap manajer investasi PT Pan Arcadia Capital sebesar Rp1,5 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan produk reksa dananya.
Baca Juga
OJK menyebut PT Pan Arcadia Capital juga telah terbukti melakukan berbagai pelanggaran dalam pengelolaan reksa dana, termasuk memberikan informasi yang menyesatkan tentang reksa dana kepada nasabah.
Adapun, Inarno mengatakan hingga Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 87 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp56,56 miliar, 6 pencabutan izin, satu pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis.
Tak hanya itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,17 miliar kepada 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal.