Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta Penyitaan Gedung Wismilak (WIIM), Sudah Ditempati 30 Tahun

PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) menyatakan telah menempati gedung Grha Wismilak selama 30 tahun dan menolak penyitaan bangunan oleh Polda Jatim.
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, SURABAYA - PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) menyatakan telah menempati gedung Grha Wismilak selama 30 tahun dan menolak penyitaan bangunan yang berada di Jl. Raya Darmo No 36-38 Surabaya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).

Tim pengacara Wismilak, Sutrisno mengatakan pihaknya ingin menyampaikan hak jawab atas tindakan penggeledahan gedung Grha Wismilak pada Senin (14/8/2023) oleh polisi serta adanya tindakan penyitaan gedung.

“Kami sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan ini selama lebih dari 30  tahun. Dalam rentang waktu tersebut pula kami tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun,” katanya dalam keterangan resminya, Senin (14/8/2023).

Dia memastikan, perusahaan berkode saham WIIM ini juga telah menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Perusahaan, katanya, justru bangga berada di gedung tersebut dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas.

“Kami menaungi lebih dari 3.000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang mana menjadi aset penting bagi kami. Sehingga upaya untuk mempertahankan Grha Wismilak yang memang menjadi hak kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula, agar tak ada efek domino pada perekonomian,” ujarnya.

Sutrisno memaparkan, PT Wismilak Inti Makmur Tbk telah menjadikan Grha  Wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993, sebagaimana gedung tersebut telah sah dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Hal itu, katanya, juga menunjukkan bahwa adanya Wismilak di gedung tersebut bukanlah merebut atau mengambil yang bukan haknya. Namun semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku.

“Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum, dan kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli  gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata. Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Untuk itu, Sutrisno menambahkan, segala permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan pada 1993 itu merupakan di luar kewenangan dan tanggung jawab WIIM.

“Kami juga ingin menyampaikan bahwa semua kegiatan, pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal-hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan Grha Wismilak sedang ditangani kuasa hukum Wismilak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan penyitaan aset bangunan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan surat HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.

Sementara itu, perusahaan rokok PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) memberikan konfirmasi terkait penggeledahan tersebut. Menurut manajemen Wismilak, Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan berstatus bersertifikat.

Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Gedung Grha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi.

Saat ini, seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) dan anak perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Grha Wismilak saat ini tengah ditangani Tim Kuasa Hukum Wismilak," jelas manajemen WIIM dalam keterangan tertulis, Senin (14/8/2023).

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper