Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Jaya Konstruksi (JKON) Usai Dicecar BEI soal Kongkalikong Tender Proyek TIM

PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. (JKON) buka suara atas pertanyaan BEI terkait dugaan kongkalikong revitalisasi Taman Ismail Marzuki alias TIM.
Pengunjung beraktivitas di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Rabu (3/4/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevitalisasi TIM mulai Juni 2019. Proyek tersebut menelan biaya Rp1,8 triliun./Bisnis-Triawanda Tirta
Pengunjung beraktivitas di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Rabu (3/4/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevitalisasi TIM mulai Juni 2019. Proyek tersebut menelan biaya Rp1,8 triliun./Bisnis-Triawanda Tirta

Bisnis.com, JAKARTA – PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. (JKON) memberikan respons atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kongkalikong antara perseroan dengan PT Jakarta Propertindo, dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki alias TIM.

Otoritas Bursa dalam surat bernomor S-06080/BEI.PP2/07-2023 pada 25 Juli 2023 bertanya kepada JKON perihal rincian latar belakang pengenaan sanksi dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) atas pelanggaran pada proyek revitalisasi TIM Tahap III.

Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Jaya Konstruksi Hardjanto A.P menyatakan bahwa sanksi dari KPPU terkait dengan dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 22 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Beleid itu menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak yang terkait untuk mengatur dan menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Hardjanto menjelaskan JKON bersama PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) membentuk Kerja Sama Operasi (KSO), lalu mengikuti tender yang digelar Jakpro pada 6 Mei 2021 – 14 Juni 2021. Namun, tanggal 22 Juni 2021, tim pengadaan mengumumkan pembatalan tender.

“Pada 12 Juli 2021 Jakpro mengundang perseroan untuk melakukan tender. Di mana pada 16 Agustus 2021, PP-Jakon KSO kemudian ditetapkan sebagai pemenang untuk mengerjakan tender sebagaimana dimaksud, di mana telah melalui proses evaluasi, klarifikasi, dan negosiasi selama proses tender berlangsung,” ujarnya dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (31/7/2023).

Tak berhenti di sana, BEI juga mempertanyakan jenis sanksi yang dikenakan kepada JKON, serta batas waktu pembayaran denda dan rencana terkait dengan pembayaran denda.

Hardjanto menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan Perkara Nomor 17/KPPLU-L/2022, perseroan dikenakan denda sebesar Rp11,2 miliar dengan batas waktu pembayaran denda selama 30 hari, sejak putusan KPPU berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, perseroan sedang mengajukan keberatan atas perkara ini ke Pengadilan Niaga, sehingga denda belum dibayarkan sampai dengan putusan yang menghukum perseroan untuk membayar denda telah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Sementara itu, dia menyatakan tidak ada informasi, fakta atau kejadian penting yang secara material dapat memengaruhi harga efek perseroan, serta kelangsungan hidup JKON yang belum diungkapkan kepada publik.

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPPU dalam putusannya pada 18 Juli 2023 menyatakan bahwa JKON dan PTPP terbukti melakukan kongkalikong dengan Jakpro dalam tender revitalisasi TIM.

Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan memutuskan Jakpro (terlapor I), PTPP (terlapor II), dan JKON (terlapor III) melanggar pasal 22 Undang-undang No.5/1999 terkait pengadaan pekerjaan proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta TIM Tahap III.

Majelis Komisi lantas menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16,8 miliar kepada PTPP, disusul JKON didenda senilai Rp11,2 miliar, sementara Jakpro tidak mendapatkan denda.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper