Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Delisting Belum Buyback, Bursa: Kita Tunggu Sampai Mampu

Bursa masih menunggu aksi korporasi buyback sebagai tanggung jawab emiten yang terancam delisting.
Bursa masih menunggu aksi korporasi buyback sebagai tanggung jawab emiten yang terancam delisting. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bursa masih menunggu aksi korporasi buyback sebagai tanggung jawab emiten yang terancam delisting. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia belum mengambil tindakan delisting terhadap puluhan emiten yang telah disuspensi lebih dari 24 bulan. Alasannya, Bursa masih menunggu kewajiban emiten melakukan buyback saham sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya masih menunggu aksi korporasi buyback sebagai tanggung jawab emiten dalam memberikan atribusi balik terhadap investasi yang dilakukan investor. 

“Prinsip kita di pasar modal adalah perlindungan kepada investor, salah satu yang kita lakukan adalah bagaimana perusahaan yang keluar dari pasar modal itu memberi atribusi balik,” katanya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (18/4/2023). 

Nyoman mengatakan Bursa memberikan kesempatan bagi para emiten hingga mereka mampu melaksanakan buyback sesuai dengan aturan POJK Nomor 3/POJK.04/2021. Salah satu bentuk perlindungan bagi investor ritel yang tercakup dalam POJK tersebut adalah emiten wajib membeli kembali (buyback) saham dari para investor apabila akan delisting sehingga terdapat jalur/sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

“Jika belum memenuhi, kita akan tunggu sampai mampu, kita tunggu untuk menyelesaikan hal itu. Statusnya masih pending,” kata Nyoman. 

Terdapat dua jenis delisting, pertama delisting sukarela (voluntary delisting) adalah delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tertentu. Biasanya delisting ini terjadi karena beberapa penyebab di antaranya emiten menghentikan operasi, bangkrut, terjadi merger, tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa, atau ingin menjadi perusahaan tertutup.

Kemudian delisting paksa (force delisting) terjadi ketika perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan oleh otoritas Bursa. Delisting ini biasanya terjadi karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan.

Namun beberapa emiten yang terancam delisting sudah melebihi batas 24 bulan dan tidak memberikan penjelasan terhadap investor maupun Bursa. 

Sebut saja PT Sugih Energy Tbk. (SUGI), sudah memenuhi kriteria untuk dihapuskan pencatatan sahamnya di bursa atau delisting. Bursa Efek Indonesia telah menghentikan perdagangan saham SUGI sejak 1 Juli 2019.

SUGI bahkan tidak memiliki direktur maupun komisaris karena jajaran BOC dan BOD tersebut mengundurkan diri bersama-sama, kecuali komisaris Adrian Rusmana. Kepengurusan SUGI diserahkan sepenuhnya kepada pemegang saham pengendali. Alasan pengunduran diri tersebut, direksi telah berupaya dengan segala cara agar bisa melaksanakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST).

Akan tetapi, perusahaan tidak lagi memiliki uang sedikit pun untuk melaksanakan acara tersebut. Direksi dan komisaris tidak dapat bekerja karena tidak memiliki kantor yang telah disegel oleh pengelola gedung karena sewa yang tidak dibayarkan.

Kemudian emiten Benny Tjokro yang disita Kejagung dan terancam delisting pula, PT Hanson International Tbk. (MYRX). Benny Tjokro yang merupakan pengendali bahkan telah masuk bui. Nyoman mengatakan jika kondisinya sepeti ini, penyelesaian buyback dapat dilakukan melalui pihak yang ditunjuk oleh MYRX. 

“Penyelesaian dilakukan oleh pihak yang ditunjuk mereka,” imbuh Nyoman. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper