Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan segera membuka penawaran Surat Berharga Negara (SBN) ritel jenis sukuk tabungan (ST) seri ST009 pada pekan ini.
Berdasarkan unggahan pada laman Instagram resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, masa penawaran ST009 akan mulai dibuka pada 11 November mendatang hingga 30 November 2022.
ST009 merupakan seri SBN ritel terakhir yang akan ditawarkan pemerintah pada tahun ini. Sejauh ini, pemerintah telah menawarkan sebanyak 6 seri SBN ritel mulai dari jenis ORI, Savings Bond Ritel (SBR), Sukuk Wakaf Ritel (SWR), hingga Sukuk Ritel (SR).
Lantas, apa saja risiko investasi jika investor memutuskan untuk membeli sukuk tabungan ST009?
Berikut adalah penjelasan risiko berinvestasi di Sukuk Tabungan yang dikutip dari beragam sumber.
1. Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo baik Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal.
Baca Juga
ST009 masuk sebagai instrumen pasar modal yang termasuk dalam instrumen bebas risiko (risk free instrument). Karena pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal ST009 dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN.
2. Risiko Tingkat Imbalan/Kupon, adalah risiko berkurangnya Imbalan/Kupon yang diterima investor karena adanya perubahan Tingkat Imbalan Acuan.
ST009 tidak memiliki risiko tingkat Imbalan/Kupon karena tingkat Imbalan/Kupon ST009 yang ditetapkan pada saat penerbitan merupakan jaminan tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor) yang akan diterima investor sampai dengan jatuh tempo.
3. Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah kesulitan dalam menjual ST009 sebelum jatuh tempo apabila investor memerlukan dana tunai. ST009 memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan dan dialihkan. Meski begitu, ST009 dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas Early Redemption.