Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan saham PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) bisa didepak dari bursa jika tak kunjung melakukan perbaikan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, bursa telah menghentikan perdagangan saham SUGI sejak 1 Juli 2019. Menurutnya, SUGI bisa dikeluarkan dari bursa apabila penghentian perdagangan tersebut mencapai 24 bulan dan tidak menunjukkan perbaikan.
"Bursa telah menghentikan perdagangan saham SUGI sejak 1 Juli 2019. Dengan demikian, saham SUGI telah memenuhi kriteria delisting," ujar Nyoman, dikutip Minggu (16/1/2022).
Nyoman melanjutkan, merujuk POJK No. 3 /POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, emiten yang didelisting oleh bursa diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik, sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak dan menjadi perusahaan tertutup.
Sebelumnya, seluruh jajaran komisaris dan direksi SUGI mengajukan surat pengunduran diri.
Dalam suratnya, SUGI menyampaikan bahwa Presiden Direktur Walter Kaminsky, Direktur David K. Wiranata, Direktur Lawrence T.P. Siburian, Presiden Komisaris Fadel Muhammad, Komisaris Independen Sany Kharisman Wisekay, melakukan pengunduran diri.
Baca Juga
"Secara bersama-sama kami mengajukan pengunduran diri dari jabatan pengurus perseroan, selanjutnya kami serahkan kepada pemegang saham," papar manajemen SUGI dalam suratnya.
Ada sejumlah pertimbangan komisaris dan direksi SUGI mengundurkan diri bersama. Direksi telah melakukan berbagai cara agar dapat melaksanakan RUPS tahunan. Namun, tidak ada dana untuk melaksanakan agenda tersebut.
SUGI juga tercatat tidak memiliki karyawan lagi, karena perusahaan tidak memiliki uang untuk membayar gaji sejak awal 2019. Selain itu, SUGI tidak mampu membuat laporan keuangan ke OJK dan BEI sejak 2018.
Di sisi lain, direksi dan komisaris SUGI juga tidak menerima honor sejak RUPSLB pada Oktober 2019.