Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom Institute for Development on Economics and Finance (Indef) menyebutkan perlu adanya regulasi yang ketat terhadap aset kripto atau cryptocurrency di Indonesia agar bisa meningkatkan fungsi dari aset tersebut.
Ekonom senior Indef Iman Sugema mengungkapkan untuk ke depan harus ada regulasi yang lebih ketat sehingga aset kripto saat ini tidak menjadi operasi penipuan. Selain itu, melalui regulasi tersebut pemerintah diharapkan bisa memanfaatkan teknologi yang digunakan untuk memberi keuntungan yang lebih kepada perekonomian negara.
“Ke depan harus ada regulasi yang lebih ketat sehingga kemudian ini tidak menjadi operasi penipuan. Sayang sekali kalau keunggulan teknologi ini hanya digunakan untuk spekulasi dan penipuan,” ungkap Iman dalam acara webinar Plus-Minus Investasi Aset Kripto, Kamis (24/6/2021).
Iman menjelaskan bahwa peraturan dari pemerintah yang saat ini ada melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), maupun lembaga lainnya bersifat akomodatif, belum bersifat penataan.
Aset kripto tersebut menurutnya perlu menggunakan peraturan bersifat penataan karena ke depan akan mengganggu sistem perekonomian. Dia menjelaskan bahwa saat ini yang banyak terjadi adalah perjudian masal.
Di mana merujuk prinsip perjudian yaitu zero sum game, ada orang yang akan kaya raya dan akan ada orang yang mengalami kebuntungan. Ketika ini terjadi, Iman beranggapan ini menjadi kontra produktif terhadap perekonomian, sehingga perlu untuk mendapatkan pengaturan yang lebih ketat.
Baca Juga
“Saya kira perlu harus mendapatkan pengaturan yang jauh lebih ketat dibandingkan yang sekarang ini kita lakukan yaitu aturan yang akomodatif,” ungkap Iman.
Dia juga mengatakan bahwa promosi mata uang kripto selayaknya lebih banyak untuk penggunaan teknologi. Sebab salah satu komponen andalan aset kripto adalah distributed ledger technology (DLT) atau teknologi blockchain alias teknologi buku besar terdistribusi.
Menggunakan teknologi tersebut yang merupakan inovasi terbesar dari cryptocurrency bisa membantu berbagai transaksi melalui teknologi pencatatan yang terdesentralisasi dan terenkripsi.
Teknologi itu jelas Iman akan menyulitkan siapa pun untuk bisa melakukan hacking atau pemalsuan dan lainnya terhadap transaksi cryptocurrency. Menurutnya promosi aset kripto sendiri selayaknya lebih banyak untuk penggunaan teknologinya yang bisa digunakan untuk berbagai macam kepentingan.
Dia melanjutkan, jika memiliki teknologi DLT akan bisa diterapkan untuk berbagai bidang, sehingga akan jauh lebih berguna penggunaan teknologi DLT dibandingkan kemudaratan yang ditimbulkan aset kripto.
Sebagai informasi, saat ini penyedia uang kripto di seluruh dunia mencapai 4.501 mata uang kripto. Sedangkan delapan tahun yang lalu yaitu tahun 2013, jumlah penyedia hanya 66 mata uang kripto, termasuk cryptocurrency teranyar yaitu Bitcoin.
Perkembangan mata uang kripto ini sangat pesat terjadi pada 2019 hingga tahun ini yaitu muncul 1.684 unit mata uang kripto baru. Sebagai pembanding, Iman mengungkapkan bahwa jumlah mata uang fiat money saat ini hanya sekitar 120-an, yang sudah beredar dalam waktu yang lama.