Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korporasi Kebut Rencana Penerbitan MTN, Apa Alasannya?

Pefindo mencatat, total mandat pemeringkatan dalam rangka penerbitan surat utang korporasi senilai Rp40,7 triliun. Dari situ, Rp10,22 triliun merupakan mandat pemeringkatan MTN.
Memantau layar surat utang negara/Bisnis
Memantau layar surat utang negara/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan korporasi mengebut penerbitan instrumen medium term notes atau MTN jelang pemberlakuan aturan baru tentang penerbitan efek tanpa penawaran umum pada 1 Juni 2020.

Kepala Divisi Pemeringkat Institusi Keuangan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Hendro Utomo mengatakan ramainya perusahaan yang memilih MTN untuk menggalang dana kemungkinan berkaitan dengan pemberlakuan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dia mengakui mandat pemeringkatan dalam rangka penerbitan surat utang korporasi yang masuk ke Pefindo per 15 Januari 2020 mencapai Rp40,7 triliun.

Berdasarkan jenis surat utangnya, mandat penerbitan efek tertinggi berasal dari jenis MTN yakni sebesar Rp10,22 triliun. Kemudian, disusul oleh rencana realisasi penawaran umum berkelanjutan (PUB) baru yakni Rp9,7 triliun. Selain itu, terdapat jenis PUB baru senilai Rp7,75 triliun dan obligasi yakni Rp6,35 triliun.

Adapun, OJK menerbitkan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Penawaran Umum. Aturan ini memuat ketentuan penerbitan efek yang berlaku pada 1 Juni 2020.

“Ini mungkin dijadikan perusahaan yang mau menerbitkan MTN dipercepat sebelum peraturan berlaku. Jadi penerbitannya bisa dilakukan pada awal tahun ini,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Berdasarkan data Pefindo, sepanjang 2019, realisasi penerbitan surat utang korporasi mencapai Rp146,19 triliun. Emisi tertinggi berupa obligasi senilai Rp110,33 triliun, disusul sukuk Rp16,62 triliun, dan MTN senilai Rp15,82 triliun.

Sementara itu, pada 2018, realisasi penerbitan surat utang korporasi menyentuh Rp132,42 triliun dengan emisi tertinggi berupa obligasi senilai Rp94,55 triliun, MTN Rp23,5 triliun, dan sukuk Rp9,99 triliun.

Dia mencatat terdapat 19 emiten yang berencana menerbitkan MTN dalam waktu dekat. Adapun, dalam aturan tersebut diatur tentang beberapa hal.

Sebagai contoh, terkait nilai minimal penerbitan efek yakni Rp1 miliar dan tenor yang tak boleh lebih dari 1 tahun. Selain itu, pemeringkatan dan penjaminan minimal 100% dari nilai emisi harus dilakukan oleh perusahaan penerbit yang bukan berasal dari perusahaan publik.

“Mandat yang diterima ini cukup banyak jumlah perusahaannya ada 19 emiten di mandat yang akan menerbitkan MTN,” katanya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper