Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tetapkan Daftar Efek Syariah Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-72/D.04/2018 tentang Daftar Efek Syariah (DES).
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-72/D.04/2018 tentang Daftar Efek Syariah (DES).

Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada hasil penelaahan berkala yang dilakukan atas laporan keuangan emiten dan perusahaan publik, data dan informasi pendukung, serta DES yang telah ditetapkan sebelumnya.

DES tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada Efek Syariah, serta referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

"Adapun efek-efek syariah yang termuat dalam DES dimaksud meliputi 407 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya," tulis OJK dalam pernyataan resmi yang dikutip, Jumat (30/11/2018).

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

Secara periodik OJK melakukan penerbitan DES pada akhir Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember. Selain itu, secara insidentil, penerbitan DES juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah.

Atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-24/D.04/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang DES dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Desember 2018," tulis OJK.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper