Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rancangan Aturan OJK Ini Permudah Penerbitan Obligasi Daerah

Upaya OJK untuk mendorong pemerintah daerah menerbitkan obligasi atau sukuk daerah akan memasuki babak baru seiring dengan siapnya regulasi terbaru yang mengatur proses penerbitan instrumen tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA—Upaya OJK untuk mendorong pemerintah daerah menerbitkan obligasi atau sukuk daerah akan memasuki babak baru seiring dengan siapnya regulasi terbaru yang mengatur proses penerbitan instrumen tersebut.

OJK tengah mematangkan tiga draft peraturan yang mengatur tentang penerbitan obligasi atau sukuk daerah. Saat ini, ketiga draft peraturan tersebut tengah dalam tahap permintaan tanggapan masyarakat.

Tiga beleid tersebut terdiri dari Peraturan OJK yang mengatur tentang dokumen pernyataan pendaftaran penawaran umum, lalu tentang laporan dan pengumuman, serta tentang bentuk dan isi prospektus obligasi atau sukuk daerah.

Aturan soal penerbitan obligasi atau sukuk daerah terakhir tertuang dalam Peraturan XI.C.12, lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-692/BL/2011. Namun, enam tahun berselang, belum ada satu daerah pun yang menerbitkan instrumen surat utang tersebut.

Dengan demikian, OJK menilai perlu penyelarasan tata cara dan prosedur mengenai penerbitan obligasi atau sukuk daerah. Aturan tentang dokumen pernyataan pendaftaran, misalnya, menghilangkan sejumlah persyaratan dokumen.

Dokumen tersebut yakni surat dari akuntan sehubungan dengan perubahan keadaan keuangan daerah setelah tanggal laporan keuangan pemda, dokumen mengenai surat pernyataan dari Kepala Daerah di bidang akuntansi, dan dokumen mengenai perjanjian pendahuluan pencatatan efek dengan bursa efek.

Selain itu, beleid baru itu juga menegaskan bahwa laporan keuangan pemda sebagai dokumen penyertaan pendaftaran diaudit oleh pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-undang. Dalam hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam rancangan POJK ini, Pemda diwajibkan untuk melengkapi persetujuan pokok dari DPRD, Menteri Keuangan, mengantongi perimbangan dari Menteri Dalam Negeri, serta peraturan daerah terkait penerbitan obligasi daerah.

Lebih rinci, dua perda yang harus diterbitkan oleh Pemda, yakni perda terkait pembayaran pokok, kupon, dan jaminan penerbitan obligasi atau sukuk daerah, serta perda terkait pembentukan nilai cadangan (sinking).

Isu yang menghambat meluncurnya obligasi Pemda di pasar modal selama ini praktis adalah restu dari DPRD, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan, serta aturan audit laporan keuangan Pemda.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Maftuh Ihsan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper