Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Bursa memberikan perpanjangan waktu kepada enam emiten yang belum memenuhi kewajiban free float minimal 7,5% namun tengah menjalani proses untuk memenuhi syarat tersebut.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistyo menuturkan saat ini ada enam perusahaan yang belum memenuhi syarat minimal free float 7,5%. Padahal batas akhir pemenuhan kewajiban tersebut adalah 31 Januari 2016.
"Enam perusahaan itu sedang berusaha, sudah rights issue segala macam. Jadi akan diberi waktu tambahan, tetapi kita berikan surat peringatan," ujar Tito di Gedung BEI, Senin (1/2).
Syaratnya, imbuh Tito, emiten tersebut sedang berproses untuk memenuhi syarat free float 7,5%. Misalnya, telah menunjuk perusahaan sekuritas sebagai underwriter emisi saham, atau sudah melakukan penawaran kepada sejumlah investor.
Perpanjangan waktu dan pemberian surat peringatan jauh lebih ringan dibandingkan sikap otoritas bursa yang sebelumnya akan melakukan suspensi perdagangan saham emiten yang belum memenuhi aturan free float.
"Tidak melunak. Mereka harus bisa buktikan sudah tunjuk underwriter, menawarkan ke investor. Susah juga karena market-nya sedang turun," ujar Tito.
Menurutnya, BEI telah memanggil enam emiten satu per satu untuk meminta penjelasan sekaligus membeirkan kesempatan bagi emiten yang tengah memproses free float 7,5%.
Salah satu emiten yang belum memenuhi aturan free float adalah PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. Saat ini, saham yang dimiliki publik hanya 2,7% sedangkan lebih dari 97% dikuasai oleh PT Purimas Sasmita.
"Untuk pemenuhan free float masih dalam proses. Jika sudah jelas akan diinformasikan," ujar Investor Relations PT Smart Tbk Pinta Sari Chandra beberapa waktu lalu.
ATURAN FREE FLOAT: Batal Disuspensi, BEI Perpanjang Waktu 6 Emiten
BEI memberikan perpanjangan waktu kepada 6 emiten yang belum memenuhi kewajiban free float
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 jam yang lalu