Bisnis.com, JAKARTA - Produsen kursi, PT Chitose Internasional akan mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 27 Juni 2014 dengan kode saham CINT.
Hal itu terungkap dalam pengumuman BEI yang ditandatangani oleh I Gede Nyoman Yetna, Kadiv Penilaian Perusahaan Group 1 BEI dan Eko Siswanto, Pjs Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI, pada Jumat (20/6/2014).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menetapkan saham Chitose sebagai efek syariah. Keputusan ini dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.04/2014.
Dengan demikian, efek berupa saham Chitose masuk dalam Daftar Efek Syariah, sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.04/2014 tanggal 20 Mei 2014 tentang Daftar Efek Syariah.
PT Chitose Internasional telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana kepada OJK pada tanggal 14 April 2014.
Saat itu juga disertai perubahan dan/atau tambahan informasi atas Pernyataan Pendaftaran serta telah memenuhi persyaratan sebagai efek syariah.
Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan OJK adalah pertama, dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham Chitose.
Kedua, data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Untuk diketahui, PT Chitose Internasional mematok harga penawaran saham sebesar Rp330 per saham. Dengan jumlah saham yang ditawarkan sebanyak 300 juta saham atau setara 30%, perseroan bakal meraup dana IPO sebesar Rp99 miliar.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek (underwriter) adalah PT Danareksa Sekuritas dan PT Sinarmas Sekuritas. Selain itu, perseroan juga telah menunjuk 14 penjamin emisi efek.