Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Perusahaan Berminat Jadi Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Selain PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sudah ada dua perusahaan lain yang lebih dulu mendaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan izin sebagai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Selain PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sudah ada dua perusahaan lain yang lebih dulu mendaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan izin sebagai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

Direktur Informasi Perbankan OJK Dhani Gunawan Idat mengatakan tidak seperti Pefindo, dua perusahaan itu bukan lembaga pemberi rating, melainkan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia teknologi informasi.

“Dua perusahaan itu adalah PT LI dan PT BKI, keduanya perusahaan domestik. Baru bisa disampaikan [namanya] minggu depan, setelah dibahas secara detail di rapat pimpinan. Kalau Pefindo masuk, nanti dia jadi yang ketiga,” ujarnya dalam acara sosialisasi manfaat biro kredit di Indonesia, Rabu (26/3/2014).

LPIP atau biro kredit swasta adalah lembaga yang menghimpun dan mengolah data kredit dan data lainnya yang berasal dari lembaga keuangan dan nonlembaga keuangan, untuk menghasilkan informasi perkreditan dan value-added services kepada anggotanya.

Dhani mengatakan LPIP sudah lama dipraktekkan di luar negeri seperti di Afrika Selatan dan Australia. Di Indonesia, regulasinya sendiri baru terbit tahun lalu yaitu melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.15/1/PBI/2013 tanggal 18 Februari 2013 tentang LPIP. 

Selanjutnya, Bank Indonesia juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Ekstern No.15/49/DPKL tanggal 5 Desember 2013 tentang LPIP sebagai ketentuan pelaksanaan dari PBI.

“Di negara-negara yang punya biro kredit swasta terbukti kinerja perkreditannya jauh lebih baik,” ujarnya.

Meski aturannya menggunakan aturan BI, namun perizinan dan pengawasan LPIP nanti ada di OJK, pasca fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia diambilalih oleh OJK per 31 Desember 2013.

Sani Eka Duta, Asisten Direktur Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia (BI) mengatakan memang kewenangan memberi izin ada di OJK, tapi dalam prosesnya nanti tetap berkoordinasi dengan BI.

“Dalam pengawasannya nanti juga kami akan kerja sama. Indonesia agak terlambat punya LPIP dibandingkan dengan negara tetangga. Di Malaysia, LPIP sudah ada sejak 1990-an. Singapura, Thailand, Vietnam juga sudah ada,” tambah Sani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper