Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan PPh Bunga Obligasi Direvisi

Pemerintah melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 31 Desember 2013.
Ilustrasi imbal hasil obligasi/Bisnis
Ilustrasi imbal hasil obligasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 31 Desember 2013 lalu.

Seperti dikutip situs Kemenkeu, Sabtu (18/1/2014) revisi PP tersebut dilakukan dalam rangka mendorong pengembangan reksadana di Indonesia serta meningkatkan peran reksadana dalam menyerap obligasi dan meningkatkan likuiditas pasar obligasi.

Revisi dilakukan pada pasal 2 dan Pasal 3 PP No. 16/2009 yang menyangkut ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) berupa bunga obligasi dan ketentuan mengenai besarnya PPh terhadap bunga obligasi. PP tersebut menyebutkan atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak (WP) berupa bunga obligasi, dikenai pemotongan PPh yang bersifat final.

Ketentuan tadi tidak berlaku bagi penerima penghasilan berupa obligasi tertentu. Pengecualian tersebut berlaku bagi pertama, WP dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.

Kedua, WP bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Namun demikian, penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP dana pensiun dan WP bank tetap dikenai PPh berdasarkan tarif umum sesuai UU Nomor 7 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.

Sementara itu, besaran PPh untuk bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) ditetapkan sebesar 15%  bagi WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap dan 20%  atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Keduanya, dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.

Adapun untuk diskonto dari obligasi dengan kupon, tarif  PPhnya ditetapkan sebesar 15% bagi WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Keduanya,  dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan, tidak termasuk bunga berjalan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper