Bisnis.com, JAKARTA—PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ/JFX) membekukan keanggotaan PT Trust Artha Futures (TAF). TAF terbukti melakukan pelanggaran terkait dengan pengelolaan dana.
Berdasarkan keterangan pers yang dirili BBJ, TAF dinyatakan terbukti melanggar aturan pengelolaan dana nasabahnya di rekening terpisah.
Terkait hal tersebut, pialang berjangka itu tak dapat menujukkan bukti konfirmasi bahwa pengelolaan di rekening terpisah itu dilakukan atas sepengetahuan nasabahnya.
Dengan demikian, hal ini melanggar pasal 92 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Komoditi Berjangka.
Agar bisa menjadi anggota aktif dari BBJ kembali, TAF harus menyelesaikan tanggung jawab tersebut. Adapun selama masa pembekuan, jika ada posisi terbuka milik nasabah TAF harus dialihkan ke pialang lain yang menerimanya.
Jika pengalihan tersebut tak dapat terlaksana, maka BBJ dapat memerintahkan untuk melikuidasi semua posisi terbuka tersebut. Kerugian yang diakibatkan oleh likuidasi itu menjadi tanggungan TAF.
Melalui siaran pers tersebut BBJ juga menghimbau pada para nasabah TAF untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka di rekening masing-masing. Pembekuan ini akan berlangsung hingga TAF bisa menyelesaikan tanggung jawabnya terkait rekening terpisah ini.
BBJ bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan memantau masalah ini. Jika tidak ditindaklanjuti dengan baik kasus ini bisa berujung pada pencabutan izin kegiatan usaha TAF.