Bisnis.com, JAKARTA — Mengintip komposisi terkini daftar pemegang saham PT WIR Asia Tbk. (WIRG).
Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang dikutip Kamis (17/7/2025), terdapat dua nama yang masuk ke dalam daftar pemegang saham WIRG dengan kepemilikan di atas 5%.
Pertama, Laut Biru Teknologi dengan kepemilikan 2,20 miliar lembar atau setara dengan 18,48% per 15 Juli 2025. Kedua, Wir Global Kreatif dengan kepemilikan 1,26 miliar lembar atau setara dengan 10,58% hingga akhir periode yang sama.
Baru-baru ini, Manajemen WIR Asia mengumumkan perubahan struktur pengendalian perseroan. Laut Biru Teknologi menyatakan berhenti sebagai pengendali WIRG.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary WIRG Ira Yuanita menyampaikan telah terjadi perubahan struktur pengendalian perseroan pada 7 Juli 2025.
“Telah terjadi perubahan struktur pengendalian, berdasarkan surat pernyataan penghentian status sebagai pengendali perseroan yang telah diterima perseroan dari Bapak Tri Ramadi selaku pemegang saham PT Laut Biru Teknologi,” tulis Ira, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga
Sehubungan dengan surat tersebut, Tri Ramadi yang sebelumnya merupakan pemegang saham pengendali melalui kepemilikan di Laut Biru Teknologi, tidak lagi menjadi pengendali WIRG. Tri Ramadi juga tidak lagi memiliki kemampuan dan/atau kewenangan untuk menentukan arah dan kebijakan operasional perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut Ira, perubahan ini merupakan hasil dari restrukturisasi internal dalam lingkup pemegang saham pengendali.
Lalu, dengan berakhirnya status Tri Ramadi selaku pemegang saham Laut Biru Teknologi sebagai pengendali, maka pengendalian WIR Group tetap berada di tangan Daniel Surya Wirjatmo, Michael Budi Wirjatmo, dan Philip Cahyono.
Ketiga pengendali tersebut mengendalikan WIRG melalui kepemilikan saham di PT WIR Global Kreatif yang sebelumnya telah bersama-sama bertindak sebagai pengendali.
WIRG juga menjelaskan perubahan ini tidak termasuk dalam pengertian pengambilalihan sebagaimana dimaksud POJK 9/2018 sehingga tidak menimbulkan kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib atau mandatory tender offer.
Ira melanjutkan sampai saat ini, perubahan struktur pengendalian dimaksud tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha WIRG secara umum.
“Perubahan ini merupakan bagian dari restrukturisasi internal di dalam lingkup kelompok pemegang saham pengendali, yang dilakukan tanpa mengganggu tata kelola, manajemen, maupun arah strategis perseroan,” tuturnya.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.