Bisnis.com, JAKARTA - Proyek Strategis Nasional (PSN) pabrik kimia Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) yang akan dibangun PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. (TPIA) membutuhkan dukungan jaminan bahan baku berupa garam industri hingga perlindungan pasar.
Hal ini seiring dengan aturan kebijakan kemandirian garam nasional yang tertuang dalam Perpres 126/2022. Aturan tersebut mulai memangkas jatah kuota importasi garam untuk industri chlor alkali, hingga larangan impor bagi farmasi dan aneka pangan.
Direktur Legal, External Affairs & Circular Economy Chandra Asri Edi Rivai mengatakan pihaknya telah melaporkan terkait kebutuhan impor garam industri chlor alkali yang belum dapat dipenuhi dari garam domestik. Kondisi ini pun telah menjadi isu dari tahun ke tahun.
"Mudah-mudahan dapat segera ada solusi jadi lebih sederhana urusannya sehingga nanti saat kami produksi, garamnya juga sudah dapat tersedia," kata Edi dalam diskusi 'Peluang dan Tantangan Industri Kimia sebagai PSN dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi', Jumat (14/3/2025).
Dia menerangkan, pabrik tersebut akan segera mulai konstruksi pada pertengan tahun ini dan ditargetkan mulai berproduksi pada kuartal I/2027. Adapun, total nilai investasi yang akan digelontorkan sebesar Rp15 triliun.
Secara pasokan, TPIA tak lagi khawatir pasalnya telah mengantongi kontrak pembelian garam dengan perusahaan Australia, BCI Minerals Limited (BCI). Perjanjian offtake dengan BCI ini dilakukan untuk membeli pasokan garam dari Proyek Mardie Salt selama 3 tahun.
Baca Juga
"Saya rasa kita akan mengikuti proses aturan dari pemerintah, kita harapkan ada kemudahan importasi, sementara Chandra Asri kalau kami sudah memiliki kontrak juga dengan BCI mineral di Australia jadi secara supply itu gak ada masalah, tinggal bagaimana diberikan kemudahan untuk importasi nantinya," tuturnya.
Volume kontrak pembelian untuk garam adalah 300.000 ton per tahun kontrak pada tahun pertama, kemudian meningkat menjadi 600.000 ton per tahun pada tahun kedua dan ketiga sesuai dengan progresi Proyek.
Perjanjian offtake ini akan berkontribusi terhadap pemenuhan persyaratan offtake yang diperlukan sebagai prasyarat pencairan fasilitas utang BCI. TPIA memiliki hak untuk memperpanjang masa berlaku selama 3 tahun setelahnya dengan syarat tertentu.
TPIA mengklaim pasokan garam saat ini diantisipasi akan tersedia pada paruh kedua tahun 2026 bergantung pada persetujuan, pemenuhan syarat-syarat sebelumnya untuk pendanaan proyek utang, penyelesaian konstruksi, dan pengembangan serta peresmian Proyek.
Sebagaimana diketahui, pabrik CA-EDC merupakan bagian kompleks petrokimia terintegrasi kedua miliki Chandra Asri yang digerakaan oleh anak usahanya yakni PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Pabrik bahan kimia tersebut telah resmi menyandang status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang didukung pemerintah. Hal ini tertuang dalam RPJMN 2025-2029 dalam Perpres No. 12/2025.
Total kapasitas produksi dari pabrik CA-EDC ini yaitu soda kaustik berbentuk padat sebanyak 400.000 ton per tahun atau berupa liquid/cairan sebesar 827.000 ton per tahun. Proyeksi penyelamatan devisa dari berkurangnya impor produk ini senilai Rp4,9 triliun per tahun.
Produk soda kaustik ini umumnya diaplikasikan pada industri otomotif, pengolahan air industri, industri sabun dan deterjen, nikel, alumina, dan lainnya. Sementara itu, produk Ethylene Dichloride (EDC) akan diproduksi sebanyak 500.000 ton per tahun untuk bahan baku industri PVC industri pipa.
"Kalau EDC ini 100% ekspor yaitu 500.000 ton per tahun dengan kurang lebih potensinya [perolehan devisa] Rp5 triliun per tahun, itu yang menajdi pendapatan negara dari hasil ekspor," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Taufik Bawazier mengatakan pemerintah tengah melakukan pembahasan untuk merevisi Perpres 126/2022 bersama KKP dan Kemenko Pangan.
"Kami tetap ingin konsepnya bahan baku terjamin, kebijakan pasti kita mengerti garam rakyat harus terserap semuanya, jadi imbang. Mereka sejahtera, tapi ini tidak mungkin coba-coba, ini kan berisiko terhadap proses produksi dan itu investasi," terangnya.
Menurut dia, pemenuhan garam industri sebagai bahan baku harus dapat sesuai dengan kebutuhan spesifikasi industri dalam negeri. Sebab, penggunaan garam cukup krusial dan harus terjaga keamanannya untuk konsumen.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.