Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tugas Erick Thohir hingga Sri Mulyani di Danantara Menurut PP No.10/2025

PP No. 10/2025 mengatur secara terperinci tugas dan wewenang Erick Thohir, Muliaman D. Hadad, Sri Mulyani, dan Tony Blair selaku Dewan Pengawas Danantara.
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohirhingga Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memiliki sederet tugas dan wewenang sebagai Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Danantara sesuai regulasi turunan UU No.1/2025 tentang BUMN. 

Erick diketahui merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara. Dia bakal mengawasi lembaga baru tersebut bersama dengan Muliaman D. Hadad selaku Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair sebagai anggota. 

Adapun, perincian tugas dan wewenang Dewan Pengawas Danantara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.

Berdasarkan Pasal 7 dalam regulasi tersebut, Dewan Pengawas memiliki sejumlah kewenangan, antara lain menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Pelaksana Danantara, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama, hingga menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden.

Selain itu, Dewan Pengawas juga berhak mengusulkan peningkatan atau pengurangan modal Badan [Danantara] kepada Presiden, menetapkan remunerasi, menyetujui laporan keuangan, serta memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana.

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas Danantara juga memiliki tanggung jawab untuk menyusun dan menetapkan kode etik bagi para pihak.  

“Dewan Pengawas menyusun dan menetapkan kode etik yang berlaku bagi Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, dan pegawai Badan [Danantara],” tertulis dalam Pasal 8 pada salinan PP No. 10/2025 dikutip, Senin (3/3/2025).

Dewan Pengawas, sebagaimana diatur dalam Pasal 9, akan dibantu oleh sekretariat dan beberapa komite, antara lain komite audit, komite etik, serta komite remunerasi dan sumber daya manusia. Dewan Pengawas juga berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan anggota sekretariat dan komite sesuai kebutuhan. 

Di sisi lain, dalam konteks Badan Pelaksana, Danantara akan dipimpin oleh Rosan P. Roeslani selaku Chief Executive Officer (CEO). Dia menggantikan Muliaman Hadad, yang sebelumnya dilantik sebagai Kepala Danantara pada 22 Oktober 2024.

Di samping itu, terdapat dua posisi di bawah CEO BPI Danantara, yaitu Chief Operating Officer (COO) yang bertanggung jawab untuk Holding Operasional, dan Chief Investment Officer (CIO) mengendalikan Holding Investasi BUMN.

Untuk posisi tersebut, Prabowo memilih Pandu Patria Sjahrir untuk menduduki posisi CIO yang bertanggung jawab mengelola investasi dan pemberdayaan aset BUMN.

Adapun posisi COO dipercayakan kepada Dony Oskaria, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN. Di posisi barunya ini, Dony akan bertanggung jawab mengelola operasional BUMN yang ada di bawah Danantara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper