Bisnis.com, JAKARTA — Terungkap dasar hukum penunjukkan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani resmi menjabat sebagai Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menggantikan posisi Muliaman D. Hadad.
Merujuk Peraturan Pemerintah No.10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terdapat Bab XII yang mengatur tentang Ketentuan Penutup beleid yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025.
Dalam Pasal 33 Bab XII Peraturan Pemerintah tersebut, diatur tentang Kepala Badan Pelaksana Danantara.
“Untul pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas Badan [Danantara], Presiden dapat mengangkat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai Kepala Badan Pelaksana,” demikian tulis PP No.10/2025, dikutip Senin (3/3/2025).
Ketentuan penutup dalam PP No.10/2025 itu menjadi dasar hukum penunjukkan Rosan P Roeslani sebagai Kepala Badan Pelaksana atau Chief Executive Officer (CEO) Danantara.
Rosan yang saat ini rangkap jabatan sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM itu menggeser posisi Muliaman D. Hadad yang dilantik sebagai Kepala BPI Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024.
Setelah itu, Muliaman ditempatkan pada jabatan sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Dewan Pengawas Danantara. Muliaman berada di bawah Menteri BUMN Erick Thohirsebagai Ketua merangkap Anggota Dewan Pengawas Danantara.
PP No.10/2025 juga mengatur tentang tugas dan tanggung jawab Kepala Badan Pelaksana Danantara. Dalam ayat 2 (a) Pasal 14 diatur bahwa kepala merangkap anggota membidangi paling sedikit fungsi sekretariat, audit, dan sumber daya manusia Danantara. Selanjutnya, ayat 3 Pasal 14 menambahkan bahwa Kepala Badan Pelaksana bertanggung jawab atas seluruh pengurusan operasional Danantara.
CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengibaratkan lembaga investasi anyar yang dipimpinnya sebagai seorang bayi super, yang seharusnya masih belajar merangkak tetapi diharapkan sudah bisa lari.
"Intinya, ini [Danantara] adalah bayi yang baru lahir tapi diharapkan sudah bisa langsung lari," ujar Rosan, pekan lalu.
Mantan bos Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberi arahan agar Danantara mengarahkan investasi di sektor-sektor yang memang mempunyai dampak positif besar ke perekonomian negara.
Bagaimanapun, sambungnya, pemerintah ingin agar perekonomian tumbuh hingga 8% pada 2029. Selama ini, komponen utama pendorong pertumbuhan ekonomi adalah konsumsi rumah yaitu sekitar 54%.
Oleh sebab itu, Rosan menegaskan bahwa Danantara dibentuk agar investasi bisa lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Selama ini, investasi masih hanya berkontribusi sekitar 28% terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dia meyakini Danantara bisa memberi kenyamanan lebih kepada para investor asing untuk menenangkan modalnya di Indonesia. Alasannya, investor asing bisa berkolaborasi dengan Danantara ke proyek tertentu.
"Kalau mereka melihat bahwa kita saja ikut berinvestasi, mereka akan lebih memberikan kepercayaan diri gitu. Istilahnya we put the skin on the game, lah, kita sama-sama investasi bareng," jelas Rosan. (Surya Dua Simanjuntak)