Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut Pandu Sjahrir selaku Wakil Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk. (TOBA) sebagai ‘Bos’ Badan Pengelola Investasi Danantara.
Maruarar atau akrab disapa Ara, melalui unggahan di akun Instagram miliknya, beberapa kali membagikan momen bersama keponakan Luhut Binsar Pandjaitan itu.
Salah satunya adalah foto yang memperlihatkan keduanya saling berjabat tangan. Berdasarkan keterangan foto yang diunggah pada Senin (3/2/2025) tersebut, Ara menyebut Pandu Sjahrir dengan label ‘Bos’ Danantara.
“Diskusi dengan Pak Pandu Bos Danantara untuk pembiayaan perumahaan. Semoga bermanfaat untuk Rakyat Indonesia sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo,” tulis unggahan akun @maruararsirait dikutip pada Selasa (4/2/2025).
Rumor Pandu Sjahrir masuk ke dalam jajaran petinggi Danantara sudah bergulir sejak lama. Salah satunya ketika Pandu beberapa kali terlihat jalan bareng Kepala BPI Danantara Muliaman Hadad terutama saat bertemu Prabowo di Istana.
Sementara itu, dalam perkembangan sebelumnya, salah seorang narasumber Bisnis mengatakan Pandu akan menjadi Chief Operating Officer Danantara.
Baca Juga
“Pandu Sjahrir masuk jadi pengurus,” ujar salah satu sumber pada November 2024.
Di sisi lain, merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN, pemerintah dan DPR mengatur organ BPI Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Sementara itu, Badan Pelaksana BPI Danantara terdiri atas dua orang dari unsur profesional yang akan duduk sebagai Kepala dan Anggota Badan Pelaksana. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pelaksana akan dibantu enam orang Direktur Eksekutif.
Sedikitnya ada tiga persyaratan khusus untuk menjabat Badan Pelaksana BPI Danantara yakni berusia maksimal 60 tahun pada pengangkatan pertama, bukan pengurus atau anggota partai politik, serta berpengalaman atau ahli di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, atau manajemen perusahaan.