Bisnis.com, JAKARTA — Emiten komponen otomotif PT Dharma Polimetal Tbk. (DRMA) milik konglomerat TP Rachmat mengantisipasi dampak kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12% yang berlaku awal tahun depan 2025.
Beberapa strategi yang diambil emiten berkode saham DRMA itu dengan melakukan efisiensi hingga mengurangi biaya tetap yang tidak dipengaruhi penjualan (fixed cost).
Presiden Direktur Dharma Polimetal Irianto Santoso mengatakan pelaku usaha seperti perseroan mesti mengikuti aturan pemerintah soal tarif PPN 12%. Untuk itu, perseroan pun mulai ancang-ancang mempersiapkan diri menangkis dampak negatif terhadap bisnis DRMA.
"Strateginya kami bisa melakukan efisiensi, meningkatkan produktivitas, dan mengurangi fixed cost. Itu juga tertuang di pesan yang saya sampaikan ke seluruh Dharma Group untuk target tahun depan," ujarnya baru-baru ini.
Adapun, pasar komponen otomotif di Indonesia bukan pasar tunggal atau monopoli. Dengan demikian, DMRA tetap harus bersaing dengan kompetitornya di tengah kenaikan pajak PPN menjadi 12% tersebut.
Irianto menegaskan pihaknya bakal tetap mempertahankan posisi di pasar dan fokus melakukan perbaikan kondisi internal di era pajak tinggi.
Baca Juga
Berdasarkan Laporan Keuangan per 30 September 2024, DRMA mencatatkan laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp412,07 miliar. Torehan itu terkoreksi 20,66% secara tahunan (year on year/yoy).
Koreksi bottom line yang cukup lebar itu terjadi seiring dengan penjualan bersih perseroan yang melempem sampai kuartal III/2024. DRMA membukukan penjualan sebesar Rp4,02 triliun sampai September 2024, turun 5,25% yoy.
Sebagaimana diketahui, tarif PPN 12% akan mulai berlaku pada awal 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memberikan sinyal di hadapan Komisi XI DPR, bahwa tidak akan melakukan penundaan implementasi tarif PPN 12% pada 2025.
Sri Mulyani menyebutkan sejatinya ketentuan kenaikan tarif PPN sebesar 1%—dari 11% menjadi 12%—sudah tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di mana DPR telah menyetujui dan ikut serta dalam pengesahan ketentuan tersebut yang diteken pada 29 Oktober 2021.