Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Sukanto Tanoto, Toba Pulp (INRU) Ungkap Alasan Pabrik Berhenti Beroperasi Sementara

Aktivitas pabrik PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) berhenti sementara hingga 1 November 2024.
Pabrik PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). / dok. Toba Pulp
Pabrik PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). / dok. Toba Pulp

Bisnis.com, MEDAN — PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) atau TPL mengungkap alasan aktivitas pabrik pulp perseroan berhenti sementara hingga 1 November 2024.

Manager Corporate Communication TPL Salomo Sitohang mengatakan, terhentinya aktivitas salah satu pabrik bubur kertas yang berpusat di Medan, Sumatra Utara ini lantaran ketiadaan bahan baku kayu.

"Saat ini operasional pabrik kami sedang berhenti sementara sehubungan dengan kekurangan supply bahan baku," kata Salomo kepada Bisnis, Selasa (22/10/2024).

Sebagai perusahaan terbuka, TPL juga telah mempublikasikan kondisi terkini mereka lewat laman resmi perseroan. Dari keterbukaan informasi tersebut diketahui bahwa terhentinya aktivitas pabrik Toba Pulp Lestari terjadi sejak Kamis, 17 Oktober 2024.

Disebutkan, berkurangnya pasokan bahan baku kayu dari sebagian wilayah kegiatan operasional PBPH (perizinan berusaha pemanfaatan hutan) perseroan berkaitan dengan klaim atas tanah oleh sekelompok masyarakat.

"Akibat adanya klaim-klaim tanah yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di wilayah operasional PBPH perseroan," tulis Direksi INRU dalam keterbukaan informasi emiten yang diunggah pada Kamis (17/10/2024).

Dengan penghentian sementara kegiatan operasional TPL, pendapatan perseroan disebut akan berkurang karena kehilangan hasil produksi kurang lebih selama 2 minggu, terhitung sejak 17 Oktober—1 November 2024.

Ekonomi masyarakat di sekitar operasional perseroan juga disebut akan terdampak, terutama yang di Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba.

Sebagai informasi, Toba Pulp Lestari merupakan industri pulp yang dimiliki taipan Sukanto Tanoto. Emiten dengan kode INRU ini beberapa kali terlibat sengketa dengan masyarakat adat di wilayah operasionalnya akibat hutan konsesi yang tumpang tindih dengan tanah ulayat.

Dari laman resminya, TPL diketahui mendapat gugatan terkait sengketa pelaksanaan perjanjian kerja sama perkebunan kayu rakyat di Pengadilan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatra Utara pada 22 Agustus 2024. (K68)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper