Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhiri Spekulasi Bea Meterai Transaksi Saham, Sri Mulyani Perintahkan Dirjen Pajak dan OJK

Menkeu menjelaskan bahwa bea materai dikenakan untuk dokumen transaksi dalam satu hari, bukan per transaksi saham.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan s3cara virtual saat acara Bisnis Indonesia Award di Jakarta, Senin (14/12/2020). Bisnis/Abdurachman
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan s3cara virtual saat acara Bisnis Indonesia Award di Jakarta, Senin (14/12/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai pemberlakuan bea meterai Rp10.000 untuk laporan transaksi atau trade confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga tanpa adanya batasan nilai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ini tengah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penyusunan peraturan atas bea meterai ini, termasuk skema pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik yang menggunakan meterai elektronik.

"Saya harap ini akan mengakhiri spekulasi pertanyaan akhir-akhir ini, saya minta Direktorat Jenderal Pajak berkoordinasi dengan otoritas moneter dan OJK di dalam mengkomunikasikan kebijakan yang akan dilakukan dan dalam merumuskan kebijakan," tuturnya dalam konferensi pers, Senin (21/12/2020).

Sri Mulyani menjelaskan sesuai dengan Undang-undang No. 10/2020 tentang Bea Meterai, yang salah substansinya terkait pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik, maka dokumen TC dipastikan akan dikenakan bea meterai Rp10.000.

Namun, pengenaan tersebut bukan per transaksi saham dan tidak berlaku untuk seluruh dokumen TC. Pemerintah akan mempertimbangkan batas kewajaran nilai dokumen TC tersebut.

Sebagaimana dijelaskan, TC merupakan dokumen elektronik yang dikeluarkan secara periodik atau harian atas keseluruhan transaksi di dalam periode tersebut. Menkeu pun menjelaskan bahwa bea materai dikenakan untuk dokumen transaksi dalam satu hari, bukan per transaksi saham.

"Bea meterai ini adalah pajak atas dokumen atau keperdataan, bea materai bukan pajak untuk transaksi, karena [isu] yang muncul hari ini seolah-olah transaksi saham akan dikenakan bea meterai, padahal bukan pajak untuk transaksi, tapi pajak atas dokumennya," katanya.

Sri Mulyani mengatakan pemberlakukan bea meterai ini agar tercipta kesetaraan, baik untuk dokumen elektronik maupun dokumen konvensional dalam pengenaan bea materai.

Dia menyampaikan pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik belum akan berlaku pada 1 Januari 2020. pemerintah sedang menyiapkan infrastruktur meterai elektornik, di antaranya bentuk meterai, cara pendistribusian, hingga cara penjualannya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper