Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menanti Eksekusi Peluncuran Obligasi Daerah pada Tahun Depan

Setelah sekian lama, akhirnya obligasi daerah pertama siap diterbitkan tahun depan. Rencana tersebut telah mendapat persetujuan langsung dari Kementerian Dalam Negeri.

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah sekian lama, akhirnya obligasi daerah pertama siap diterbitkan tahun depan. Rencana tersebut telah mendapat persetujuan langsung dari Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah menandatangani izin penerbitan obligasi oleh sejumlah pemerintah daerah (pemda). Hanya saja dia tidak memperinci daerah yang dimaksud tersebut.

“Ada yang tahun depan [2020], ada yang mulai efektif mulai anggaran tahun depan. Ada juga yang setelah pilkada,” kata Tjahjo di Istana Kepresidenan,
Jakarta, Senin (12/8/2019).

Dia menambahkan, sebenarnya minat pemerintah untuk menerbitkan obligasi cukup besar. Kementerian Dalam Negeri mencatat, sejak 2014-2019 sebanyak 10 pemda berencana menerbitkan obligasi, baik pemerintah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Setiap pemda yang mengajukan izin penerbitan obligasi akan dikaji oleh Kemendagri. Kajian mencakup penggunaan dana, pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi khusus (DAK), termasuk kesiapan pemda dalam mengelola dana investor.

Selain itu juga mengenai kesanggupan daerah dalam menanggung utang tersebut. Dia menambahkan, tidak hanya tingkat provinsi, pemerintah
kabupaten juga banyak yang berminat untuk menerbitkan obligasi daerah.

“Kemudian kewajiban [kemampuan] membayar utang apakah mencukupi atau tidak. Jangan sampai nanti misalnya pemerintahan sekarang tinggal setahun,
utang, nanti pilkada baru, cocok enggak dengan ini,” jelasnya.

Adapun dana penerbitan obligasi daerah itu mayoritas digunakan untuk memenuhi kebutuhan di sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan jalan.
Sebagian besar proposal penerbitan obligasi daerah, ujar Tjahjo, berisi rencana pembangunan infrastruktur.

“Tergantung secara prioritas apa yang dibutuhkan oleh daerah, apa yang dijanjikan kepala daerah saat pilkada, kondisi obyektif, geografis, budaya,
yang ada di daerah harus jadi bagian,” ujar Tjahjo.

Sejak terbitnya tiga peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan obligasi daerah, hingga saat ini belum ada satu pun pemda yang merealisasikan
penerbitan obligasi.

Syarat yang harus dipenuhi oleh pemda dalam rangka menerbitkan obligasi daerah terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 56/2018, Peraturan OJK (POJK) No. 61/2019, No. 62/2019, No. 63/2019, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 180/2019.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper