Bisnis.com, JAKARTA – Peningkatan impor baja yang terus terjadi hingga 2018 diharapkan dapat ditekan oleh berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan No.110 Tahun 2018. Asosiasi Baja Nasional (IISIA) menyampaikan bahwa pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut dan mensosialisasikannya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif IISA Yerry Idroes kepada Bisnis, Selasa (05/02/2019) terkait Permendag 11/2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang berlaku sejak 20 Januari 2019.
Yerry menjelaskan IISA mengapresiasi respon pemerintah terhadap peningkatan impor baja yang perlu segera dikendalikan. Hal tersebut menurutnya penting untuk mendorong geliat industri baja dalam negeri.
Berdasarkan data South East Asia Iron & Steel Institute (SEAISI) yang diolah Krakatau Steel, impor baja pada 2018 berkisar 7,7 juta ton. Jumlah tersebut mencakup 55% dari konsumsi baja nasional pada 2018 sebesar 14,2 juta ton.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2017 dengan impor sebanyak 7,1 juta ton atau 52% dari konsumsi 13,6 juta ton. Adapun, pada 2016 impor baja sebanyak 6,9 juta ton atau 54% dari konsumsi 12,7 juta ton.
Atas diberlakukannya Permendag 110/2018, IISIA menghimbau seluruh anggotanya untuk mendukung penerapan regulasi tersebut. Himbauan disampaikan dalam surat edaran sebagai tindak lanjut pembahasan impor baja antara Menteri Perindustrian dengan hampir 400 perusahaan baja.
"Edaran itu dibuat atas data masa lalu, supaya masa depan tidak terjadi lagi [peningkatan impor baja]. Sesuai pembahasan dengan menteri pada awal Januari, disampaikan permohonan untuk menggunakan baja yang sudah diproduksi di dalam negeri," ujar Yerry kepada Bisnis.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 1 Februrari 2019 tersebut, IISIA menjelaskan peningkatan impor dalam kondisi utilisasi industri baja yang di bawah 50% dari kapasitas terpasang dapat menekan industri dalam negeri. Oleh karena itu ketergantungan baja impor harus segera dihentikan dan disubtitusi oleh baja dalam negeri.
Terdapat tiga himbauan bagi anggota IISIA dalam surat tersebut, yakni untuk menfukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian impor baja. Adapun, anggota dapat mengajukan izin impor untuk produk baja yang belum diproduksi di dalam negeri.
Selanjutnya, anggota IISIA dihimbau untuk memelihara situasi yang kondusif dengan tidak menyampaikan isu negatif yang menyudutkan pihak-pihak tertentu. Contohnya adalah isu kelangkaan material dan kenaikan harga jual oleh produsen hulu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terakhir, anggota IISIA dihimbau untuk memberikan pemahaman dan pendekatan persuasif kepada konsumen untuk tidak menggunakan produk-produk baja murah berkualitas rendah. Konsumen diharapkan dapat menggunakan produk yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).