Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-45/D.04/2018 tentang Penetapan Saham PT Madusari Murni Indah Tbk. (MOLI) sebagai Efek Syariah. Hal tersebut tertuang dalam KDK Nomor KEP-47/D.04/2018.
Dikeluarkannya keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi Laporan Keuangan per 31 Maret 2018, yang menyatakan bahwa lebih dari 90% produk PT Madusari Murni Indah Tbk. adalah etanol dan 31% produk tersebut dijual kepada Tanduay Distiller Inc.
Berdasarkan informasi yang dilaporkan, kegiatan usaha Tanduay Distiller Inc. adalah memproduksi alkohol, rum, wine, brendi, gin dan vodka, sehingga pendapatan non halal PT Madusari Murni Indah Tbk. (MOLI) lebih dari 10%.
"Dengan demikian, saham PT Madusari Murni Indah Tbk. tidak memenuhi kriteria syariah," tulis OJK dalam pernyataan resmi, Rabu (19/9/2018).
Oleh karena itu, PT Madusari Murni Indah Tbk. tidak lagi masuk dalam Daftar Efek Syariah sesuai KDK Nomor KEP-24/D.04/2018 yang ditetapkan pada 24 Mei 2018.