Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru BEI: Saham Publik Minimal 7,5% & 300 Pemegang Saham

Otoritas bursa resmi mewajibkan emiten agar jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama, paling kurang 50 juta saham dan paling kurang 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas bursa resmi mewajibkan emiten agar jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama, paling kurang 50 juta saham dan paling kurang 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.

Selain itu, jumlah pemegang saham paling sedikit 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek.

Dua hal itu merupakan syarat agar perusahaan tercatat bisa tetap tercatat di bursa dan wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat 24 bulan (2 tahun) terhitung sejak diberlakukannya keputusan ini (30 Januari 2014).

Aturan ini tertuang dalam Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00001/BEI/01-2014 seperti dikutip, Kamis (23/1/2014).

Untuk diketahui, selain mengatur tentang persyaratan bagi perusahaan tercatat untuk tetap tercatat di bursa, Lampiran I Surat Keputusan Direksi Bursa itu juga mengatur tentang ketentuan umum pencatatan, persyaratan pencatatan awal, prosedur pencatatan awal, perpindahan papan, dan biaya pencatatan saham.

Lampiran itu juga menyebutkan agar perusahaan tercatat bisa tetap tercatat di bursa, maka masa jabatan komisaris independen serta direktur independen paling banyak 2 periode berturut-turut. Ketentuan ini wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan terhitung sejak 30 Januari 2014.

Selanjutnya, diatur juga mengenai biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) saham yang ditetapkan sebesar Rp500.000 untuk setiap kelipatan Rp1 miliar dari jumlah nilai kapitalisasi saham terkini perusahaan tercatat yang bersangkutan, dengan ketentuan paling kurang Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Dalam menghitung biaya pencatatan tahunan saham, maka untuk kelipatan nilai kapitalisasi saham yang kurang dari Rp1 miliar, dibulatkan menjadi Rp1 miliar. Ketentuan ini wajib dipenuhi mulai tanggal 1 Januari 2015.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper