JAKARTA: Permohonan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diajukan PT Techno Coal Utama Prima terhadap PT Ridlatama Tambang Mineral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya ditolak.Pasalnya, majelis hakim menilai Techno Coal tidak dapat membuktikan kepemilikan saham atas Ridlatama Tambang sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan.“Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata majelis hakim saat membacakan putusan, hari ini.Atas putusan tersebut, kuasa hukum Techno Coal Fredrik J. Pinakunary mengaku keberatan. Namun, dia mengaku belum dapat memastikan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.“Kami akan berkoordinasi [untuk kasasi atau tidak] dengan klien terlebih dahulu,” ujarnya.Menurut Fredrik, pertimbangan majelis hakim yang menolak permohonan tersebut tidak beralasan. Dia tetap berkukuh kliennya merupakan pemegang saham yang sah atas Ridlatama Tambang.“Dalam persidangan kami telah menunjukan bukti-bukti yang kuat. Kepemilikan saham oleh klien kami pun telah kami ajukan bukti dan juga telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM,” jelasnya.Sementara itu, kuasa hukum Ridlatama Tambang Rickot Siahaan enggan berkomentar terkait putusan tersebut. Hanya saja, dia mengaku siap menghadapi kemungkinan Techno Coal mengajukan kasasi.“Kasasi itu hak mereka. Kami siap saja,” katanya.(api)
SENGKETA KEPEMILIKAN: Permohonan RUPSLB Ridlatama ditolak
JAKARTA: Permohonan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diajukan PT Techno Coal Utama Prima terhadap PT Ridlatama Tambang Mineral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya ditolak.Pasalnya, majelis hakim menilai Techno Coal tidak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Lingga Sukatma Wiangga
Topik
Konten Premium