Bisnis.com, JAKARTA — PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) resmi mendapat persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan rencana kuasi reorganisasi, menandai langkah strategis perusahaan dalam menata kembali kondisi keuangannya.
Melansir laporan Stockbit Sekuritas, pemegang saham menyetujui rencana tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin, 2 Juni 2025. Setelah mendapatkan restu ini, manajemen BUMI akan mengajukan rencana tersebut kepada regulator dalam waktu sekitar dua hari kerja.
"BUMI sebelumnya menyebut bahwa dampak dari rencana pelaksanaan kuasi reorganisasi akan tercermin pada laporan keuangan kuartal II/2025," kata laporan Stockbit, Senin (2/6/2025).
Rencana kuasi reorganisasi ini akan dilakukan BUMI dengan cara mengeliminasi akumulasi rugi (defisit) melalui penggunaan saldo agio saham, sebagaimana diatur oleh ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BUMI menjelaskan bahwa langkah ini akan memberikan sejumlah manfaat strategis. Di antaranya adalah menciptakan gambaran yang lebih realistis atas kondisi keuangan perusahaan saat ini, serta memberikan "fresh start" tanpa dibayangi defisit masa lalu.
Selain itu, struktur ekuitas perseroan akan menjadi lebih sehat dengan menghapuskan akumulasi rugi menggunakan saldo agio saham—yang merupakan selisih antara setoran modal dan nilai nominal saham. Jika defisit telah dihapus, maka BUMI berpotensi membagikan dividen kepada pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Dengan posisi keuangan yang lebih kuat dan bersih dari defisit masa lalu, BUMI juga berharap lebih mudah dalam mengakses pendanaan untuk mendukung pengembangan usaha. Tak hanya itu, perseroan meyakini kuasi reorganisasi akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham, nilai investasi bagi investor, serta menambah daya tarik nilai perseroan secara keseluruhan.
Direksi dan komisaris BUMI menyatakan bahwa pelaksanaan kuasi reorganisasi ini merupakan keputusan terbaik bagi masa depan perseroan dan seluruh pemegang saham.
Rencana kuasi reorganisasi ini sejatinya bukan hal baru. Dalam catatan Bisnis, aksi korporasi serupa sempat diusulkan dalam RUPSLB BUMI pada Juni 2024. Namun, rencana itu batal dibahas setelah RUPSLB pada 28 Juni 2024 dibatalkan, meskipun Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Apa Itu Kuasi Reorganisasi?
Melansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), definisi kuasi reorganisasi adalah prosedur akuntansi untuk merestrukturisasi ekuitas dengan mengeliminasi saldo laba negatif.
Adapun, tanggal kuasi reorganisasi adalah tanggal laporan keuangan yang menjadi dasar pelaksanaan kuasi reorganisasi.
Emiten yang akan melakukan kuasi reorganisasi wajib memenuhi persyaratan yaitu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Akuntansi Keuangan.
Selanjutnya, terdapat saldo laba negatif yang material dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama 3 tahun terakhir. Saldo laba negatif dianggap material jika nilai absolut saldo laba negatif tersebut lebih dari 60% dari modal disetor; dan 10 kali dari rata-rata laba tahun berjalan selama 3 tahun terakhir.
Selain itu, emiten terkait perlu memiliki prospek yang baik, dibuktikan dengan adanya laba usaha atau laba operasional, dan laba tahun berjalan dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama 3 tahun terakhir secara berturut-turut dan dalam laporan keuangan yang diaudit yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kuasi reorganisasi.
Berikut Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi:
1. Kuasi Reorganisasi dilakukan dengan cara mengeliminasi saldo laba negatif
menggunakan pos-pos ekuitas di bawah ini yang nilainya positif dengan urutan
prioritas sebagai berikut:
- Agio saham
- Selisih modal dari transaksi saham treasuri
- Selisih kurs atas modal disetor
- Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali
- Selisih nilai transaksi dengan entitas sepengendali
- Modal saham
2. Selisih nilai transaksi dengan entitas sepengendali sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e dapat digunakan untuk mengeliminasi saldo laba negatif jika telah tercantum dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama 2 tahun berturut-turut.
3. Dalam hal Kuasi Reorganisasi menyebabkan terjadinya pengurangan modal yang memerlukan persetujuan regulator, maka:
- pengurangan modal tersebut wajib diselesaikan sebelum melakukan keterbukaan informasi dalam rangka Kuasi Reorganisasi
- Tanggal Kuasi Reorganisasi harus menggunakan tanggal setelah persetujuan regulator yang berwenang.
4. Dalam hal pos-pos ekuitas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak cukup untuk mengeliminasi saldo laba negatif, maka wajib dilakukan penambahan modal sebelum melakukan kuasi reorganisasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Saldo laba setelah proses eliminasi pada tanggal kuasi reorganisasi harus nol.
6. Dalam hal terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang akan diterapkan dalam periode tahun buku setelah periode terjadinya kuasi reorganisasi, maka kebijakan akuntansi tersebut harus diterapkan sebelum atau bersamaan dengan kuasireorganisasi, kecuali penerapan dini tidak diperkenankan oleh Standar Akuntansi Keuangan.
7. Memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum melakukan kuasi reorganisasi.
Dengan restu yang telah diberikan pemegang saham, kini tinggal menunggu langkah lanjutan dari regulator untuk melihat bagaimana BUMI menjalankan proses ini dan dampaknya terhadap kinerja keuangan serta prospek usaha ke depan.
________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.