Jalan Panjang Delisting, Kembali Menjadi Perusahaan Tertutup

Delisting saham perusahaan terbuka menjadi aksi korporasi final dari serangkaian proses panjang untuk kembali menjadi perseroan tertutup.
Anitana Widya Puspa,Hafiyyan
Anitana Widya Puspa & Hafiyyan - Bisnis.com
Senin, 3 Februari 2025 | 16:12

Bisnis.com, JAKARTA - Delisting atau penghapusan efek dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi aksi korporasi final dari serangkaian proses panjang perusahaan terbuka kembali menjadi perseroan tertutup.

Berdasarkan Peraturan Nomor 1-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), ada tiga penyebab delisting dilakukan. Pertama, permohonan perusahaan tercatat. Kedua, perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ketiga, adanya keputusan BEI.

Konten Premium Terbaru