Bisnis.com, JAKARTA — Emiten batu bara, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) memberikan tanggapan mengenai kebijakan retensi devisa hasil ekspor sumber daya mineral (DHE SDA) yang lebih ketat. Kebijakan tersebut akan mewajibkan eksportir menahan 100% dari devisa ekspor selama 1 tahun, dari sebelumnya 30% selama 3 bulan.
Direktur Bumi Resources Dileep Srivastava menjelaskan perubahan kebijakan DHE 100% ini bertujuan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah dan memperkuat cadangan devisa.
"Tetapi kebijakan ini juga menimbulkan tantangan dalam pengelolaan arus kas," kata Srivastava, Kamis (30/1/2025).
Dia melanjutkan, kebijakan yang akan mulai diterapkan pada Maret 2025 ini merupakan perubahan signifikan yang dapat berdampak pada likuiditas operasional perusahaan.
Srivastava juga memandang dengan kebijakan ini, perusahaan di sektor batu bara mungkin menghadapi kesulitan dalam menjaga likuiditas. Pasalnya kebijakan tersebut dapat membatasi akses terhadap dana yang biasanya digunakan untuk biaya operasional dan investasi.
"Perubahan dari hanya menahan 30% hasil ekspor selama 3 bulan menjadi penahanan penuh selama 12 bulan dapat membebani sumber daya keuangan, terutama jika eksportir harus menyesuaikan strategi arus kas mereka untuk mematuhi peraturan baru," ucapnya.
Meskipun demikian, Srivastava menuturkan BUMI telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi perubahan kebijakan ini. Strategi tersebut mulai dari memperluas kehadiran di pasar domestik, dan meningkatkan fokus pada penjualan dalam negeri.
Strategi lainnya yang akan ditempuh BUMI adalah dengan memanfaatkan instrumen deposito berjangka yang menarik yang diperkenalkan oleh bank sentral, yang dapat memberikan keringanan likuiditas karena menawarkan imbal hasil yang kompetitif.
Kemudian, langkah mitigasi selanjutnya adalah dengan meninjau kembali praktik pengelolaan arus kas untuk memastikan likuiditas yang cukup sambil tetap mematuhi persyaratan baru.
Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah telah menyepakati aturan terbaru devisa hasil ekspor alias DHE sumber daya alam.
Airlangga mengungkapkan dalam aturan terbaru ini, retensi atau penahanan DHE sebesar 100% dengan jangka waktu minimal satu tahun. Sebelumnya, aturan DHE hanya mengharuskan retensi DHE sebesar 30% dalam jangka waktu minimal 3 bulan.
Airlangga meyakini ketentuan baru ini dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia secara signifikan, sampai di atas US$90 miliar.