Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Putusan kasasi Sritex dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi pada hari Rabu (18/12/2024).
“Tolak,” demikian keterangan yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (19/12/2024).
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Wawan melalui keterangan resminya, Jumat (20/12/2024).
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Wawan menerangkan bahwa Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.
Baca Juga
“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya,” tuturnya.
Sementara itu, tim kurator menghimpun daftar harta sementara Sritex bersama dengan anak usaha lainnya yang turut dinyatakan pailit, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan Primayudha Mandirijaya.
Berdasarkan hasil identifikasi tim kurator, Sritex memiliki tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dengan total keseluruhan 124 unit yang berada di kelurahan Jetis, Sukuharjo.
Sementara itu, PT Bitratex Industries memiliki 15 unit tanah dengan sertifikasi keseluruhan SHGB. Adapun, 15 aset tanah itu terletak di Plamongansari, Semarang. Lalu, PT Primayudha Mandirijaya memilki 4 aset tanah dengan sertifikasi SHGB, terletak di Ngadirojo, Boyolali.
Selain itu, PT Sinar Pantja Djaja turut memiliki 1 aset tanah dengan sertifikat SHGB di Bongsari, Semarang.
Tim Kurator Sritex turut menghimpun aset sponsor sebanyak 179 bidang tanah dengan sertifikat SHM dan SHGB yang tersebar di Surakarta, Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Jakarta Barat, Sragen, Wonogiri, Pekalongan.
Di sisi lain, untuk klasifikasi harta bergerak Sritex memiliki aset berupaya kendaraan dan alat berat, mesin garmen, mesin weaving, mesin finishing, mesin spinning, utility, peralatan, inventaris umum, investaris garmen.
Tim kurator turut memasukan furniture ke dalam klasifikasi harta bergerak Sritex. Selain itu, harta bergerak lainnya meliputi persediaan bahan baku, persediaan bahan kimia hingga persediaan spare part central.
Berdasarkan posisi laporan keuangan kuartal III/2024, SRIL mencatatkan total aset sebesar US$594,01 juta atau susut 8,47% dari posisi total aset yang berakhir 31 Desember 2023.
SRIL melaporkan total aset lancar sebesar US$167,24 juta dan total aset tidak lancar mencapai US$426,76 juta.
Di sisi lain, total liabilitas SRIL sampai September 2024 naik ke level US$1,61 miliar, yang berasal dari liabilitas jangka panjang sebesar US$1,48 miliar dan liabilitas jangka pendek sebesar US$133,84 juta.
Adapun, SRIL mencatatkan kerugian sebesar US$66,04 juta pada periode 9 bulanan 2024. Posisi rugi itu cenderung berkurang dua kali lipat dari posisi periode yang sama tahun sebelumnya yang sempat minus US$155,2 juta.