Bisnis.com, JAKARTA – Emiten properti menjadi salah satu sektor yang bakal terdampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dan kebijakan Bank Indonesia (BI) tahan suku bunga acuan. Konsekuensinya, dua kebijakan tersebut bakal membuat daya beli masyarakat terpukul.
Padahal, pemerintah sempat menyebut bakal memperpanjang kebijakan PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan untuk tahun depan.