Bisnis.com, JAKARTA — Emiten tekstil asal Sukoharjo, Jawa Tengah PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang akibat lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Jejak permasalahan utang Sritex ini jika ditelusuri lebih jauh bermula sejak awal pandemi Covid-19 pada 2020.
Kolapsnya kemampuan SRIL untuk membayar utang ini terendus sejak 2020. Pada November 2020, SRIL diketahui meminta perpanjangan pinjaman hingga Januari 2024 untuk utang sindikasi sebesar US$350 juta yang jatuh tempo pada Januari 2022.