Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi asuransi wajib kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) bakal berlaku pada Januari 2025.
Dua emiten asuransi umum yang didukung ekosistem bisnis grup usaha, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU) dan PT Lippo General Insurance Tbk. (LPGI), pun bersiap berebut berkah dari perluasan pasar asuransi kendaraan bermotor tersebut.