Bisnis.com, JAKARTA — PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS) harus menelan pil pahit ketika perusahaan yang telah malang melintang hampir 30 tahun di industri tanah air itu harus finish setelah palu hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit produsen kapas itu pada Kamis (16/2/2023) lalu.
Kasus ini bermula pada pertengahan November tahun lalu saat PT Pulcra Chemicals (PC) PT Mitra Bara Abadi (MBA) selaku pemohon menggugat KPAS atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 327/Pdt.Sus-PKPU/2022. Dalam gugatan tersebut dijelaskan bahwa KPAS memiliki total tagihan kepada 60 kreditur sebesar Rp173 miliar.