Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Ubah Harga Buyback Saham Delisting, Mengapa?

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah klausul pembelian saham kembali atau buyback bagi emiten yang akan delisting dari pasar modal.
Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan logo Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (26/1/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan logo Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (26/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah klausul pembelian saham kembali atau buyback bagi emiten yang akan delisting dari pasar modal.

BEI melakukan beberapa perubahan dalam Konsep Peraturan Nomor I-N tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan Sukuk, dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham Di Bursa.

Pada beleid sebelumnya, buyback bisa menggunakan beberapa patokan harga yang tertinggi. Diantaranya adalah harga nominal atau harga tertinggi di pasar reguler selama 2 tahun terakhir sebelum iklan pemberitahuan RUPS terkait delisting.

Lalu, nilai wajar berdasarkan penilaian pihak independen yang terdaftar di Bapepam dan ditunjuk oleh emiten atau pihak yang akan melakukan pembelian saham. Akan tetapi, klausul-klausul tersebut telah dihapus oleh BEI.

Sebab, Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur terkait buyback dalam POJK 3/2021. Pada pasal no.76 disebutkan bahwa harga buyback harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90  hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup.

Bagi saham yang dikenai suspense, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya.

Lalu, atas saham emiten yang tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di Bursa Efek, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga wajar yang ditetapkan oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

Mengenai hal tersbut, Asosiasi Emiten Indonesia berpendapat perubahan ketentuan harga pembelian saham dalam rangka voluntary delisting, bagaimana jika ada Perusahaan Tercatat yang sahamnya tidak likuid tetapi sulit untuk melakukan voluntary delisting.

Bursa menilai bahwa biaya pembelian kembali tersebut masih mungkin dipenuhi oleh perusahaan tercatat.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper