Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota Bursa Usul Relaksasi MKBD, Begini Respon OJK

OJK memahami permasalahan yang menimpa perusahaan efek selama pandemi virus corona. Untuk itu, OJK akan melakukan pemantauan kemampuan pemenuhan MKBD perusahaan efek anggota bursa untuk dapat mengambil keputusan yang tepat. 
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak sejumlah permintaan relaksasi yang dilayangkan oleh Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). Salah satu usulan relaksasi adalah pelonggaran batasan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan relaksasi MKBD dengan memperbolehkan perusahaan efek anggota bursa dengan MKBD di bawah Rp25 miliar untuk tetap dapat berkegiatan usaha belum dipandang perlu.

Kendati demikian, OJK memahami permasalahan yang menimpa perusahaan efek selama pandemi virus corona. Untuk itu, OJK akan melakukan pemantauan kemampuan pemenuhan MKBD perusahaan efek anggota bursa untuk dapat mengambil keputusan yang tepat. 

“Kami dan self regulatory organization (SRO) akan melakukan pemenuhan dan kondisi MKBD sesuai dengan kondisi masing-masing anggota bursa,” kata Hoesen dalam surat kepada APEI yang dikutip Bisnis, Rabu (8/7/2020).

Selain itu, OJK juga tidak menyetujui adanya relaksasi pungutan biaya tahunan. Pasalnya, pungutan tersebut merupakan salah satu sumber pendanaan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya.

Relaksasi tersebut juga dinilai harus melihat kondisi industri secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi pasar modal. Oleh karena itu, OJK menilai perlu diadakannya diskusi lintas sektor untuk menganalisis dampak pandemi virus corona terhadap kondisi sektor-sektor industri keuangan lainnya.

Pungutan perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek dihitung berdasarkan persentase tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan audit. Sehingga, acuan dasar pengenaan pungutan hanya dapat menggunakan laporan keuangan tahunan audit.

Sementara itu, OJK juga telah menyetujui pemberian stimulus oleh SRO kepada stakeholder nya, salah satunya adalah pengurangan kutipan dana jaminan menjadi 50 persen dari ketentuan. Namun, kebijakan terkait alokasi pembayaran kontribusi dana perlindungan pemodal belum dapat disetujui dan agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

“Pemberian stimulus tersebut berlaku sejak tanggal surat OJK ditetapkan sampai dengan enam bulan ke depan,” ujarnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper