Modal 18 Sekuritas Pas-pasan, Bagaimana Nasibnya Ya?

Sepekan ini, Bursa Efek Indonesia melarang dua perusahaan sekuritas untuk melakukan aktivitas perdagangan gara-gara modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah perusahaan sekuritas sempoyongan seiring dengan limbungnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terpapar wabah virus Corona atau Covid-19 sejak awal tahun ini.

Sebanyak 18 sekuritas tercatat memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) di bawah Rp30 miliar, dari batasan Rp25 miliar yang dipersyaratkan oleh otoritas bursa.

Bisnis Indonesia Premium Terbaru