‘Goreng Saham’ dari Aksi Buyback

Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), regulator bursa sebelum era Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terbentuk pada 2011, sempat merilis kebijakan, di mana buyback saham tidak perlu melalui mekanisme RUPS, demi menahan kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak semakin dalam.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah, melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP), pernah melakukan pembelian saham atau buyback saham bank-bank BUMN atau pelat merah yang rontok saat krisis keuangan global melanda pada 2008.

Sofyan Djalil, Menteri BUMN kala itu, mengatakan buyback saham BUMN harus membawa keuntungan bagi emiten yang bersangkutan dan disetujui oleh rapat umum pemegang saham (RUPS).

Konten Premium Terbaru