Bisnis.com, JAKARTA - PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang membatalkan izin pembangunan pabrik semen perseroan di Pati, Jawa Tengah.
Chistian Kartawijaya, Direktur Utama Indocement, mengatakan langkah tersebut ditempuh karena perseroan telah melakukan kajian selama tujuh tahun untuk membangun pabrik di Pati.
"Amdalnya kami study tiga tahun, kami hire banyak konsultan supaya kekhawatiran masyarakat bisa kami mitigasi," jelasnya di Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Dia menambahkan, permohonan banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Perseroan telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra dari Ihza & Ihza Law Firm. Indocement juga menunjuk advokat dari kantor pengacara Abdul Hakim Garuda, Harman & Partners untuk menangani perkara banding tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada November 2015 lalu majelis hakim PTUN Semarang memerintahkan pembatalan Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen dan penambangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati serta azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Chistian menekankan, dalam 3-4 tahun ke depan perseroan belum akan membangun pabrik semen di Pati jika permohonan banding diterima pengadilan. Dia menyebut, pada Mei 2016 mendatang perseroan sudah bisa mengoperasikan pabrik semen baru di Citeureup berkapasitas 4,4 juta ton per tahun. "Kami masih punya waktu sampai 2020, sekarang gak butuh [pabrik semen baru] karena pasar sedang oversupply," jelasnya.