Bisnis.com, JAKARTA - Untuk memajukan perdagangan berjangka komoditas (PBK), sistem resi gudang (SRG) nantinya bisa memperoleh perlindungan nilai melalui PBK.
Direktur PT.Jalatama Artha Berjangka Jacob Ongkowidjojo mengatakan pengaturan tentang hal tersebut masih dibahas. “Bank pemberi pinjaman akan bisa melakukan lindung nilai terhadap SRG-nya,” kata Jacob, akhir pekan lalu.
Selama ini, bukti kepemilikan komoditas dalam gudang yang terangkum dalam SRG memang sudah bisa menjadi jaminan atau agunan bagi petani.
Dengan sistem tersebut, petani bisa memperoleh pinjaman dari beberapa bank dengan bunga yang lebih ringan.
Agar SRG lebih berkembang dan memberikan manfaat, Jacob berpendapat sistem itu dapat diintegrasikan dengan PBK. Dengan demikian bank peminjam bisa memperoleh jaminan terhadap barang simpanan di gudang melalui sistem hedging di bursa berjangka.